Payload Logo
Pengedar Narkoba

Pengedar narkoba di Kukar (dok: Polres Kukar)

Digerebek di Rumah Kayu, Pria 54 Tahun di Kukar Tak Berkutik, Kedapatan Simpan Sabu 36 Paket

Penulis: Saputr | Editor: Agung
3 April 2026

KUKAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kembang Janggut mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Seorang pria berinisial SH (54) diringkus petugas di kediamannya di Dusun Ketenuq, Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kamis (2/4/2026) sore.

Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah akibat maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memantau lokasi yang dicurigai.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengungkapkan tim sempat mengintai rumah kayu berwarna biru muda yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

“Setelah melakukan pemantauan, tim bergerak dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 15.00 WITA,” ucapnya.

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka SH ditemukan berada di dalam kamar rumah tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebuah tas handbag merek Quicksilver berwarna hitam yang berisi puluhan paket sabu siap edar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 36 bungkus plastik bening kecil dan satu bungkus plastik bening ukuran sedang dengan total berat kotor mencapai 8,05 gram.

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit timbangan digital, dua sendok takar plastik, satu pak plastik klip kosong.

“Serta satu unit ponsel merek Oppo warna biru yang digunakan untuk komunikasi dalam peredaran narkoba,” tandasnya.

Kini, tersangka SH bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SH terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. (Saputra)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025