KUKAR — Unit Reskrim Polsek Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, Jumat 27 Maret 2026 dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di wilayah Kelurahan Sangasanga Dalam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda.
Kapolsek Sangasanga, Iptu Wahid, menjelaskan penindakan secara bertahap setelah pihaknya mengantongi informasi awal dari masyarakat.
“Kami tindak lanjuti laporan masyarakat,” ucapnya.
Tersangka pertama berinisial CH (32) diamankan di Jalan Teratai sekitar pukul 01.45 WITA.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,46 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Dari hasil interogasi, CH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DA.
Berbekal keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 02.20 WITA, petugas bergerak menuju kediaman DA (25) di Jalan Ahmad Yani.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 0,54 gram yang disimpan dalam dompet dan kotak rokok.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah alat hisap, sedotan plastik, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sangasanga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. (Saputra)














