KUBAR — Satnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) ringkus seorang pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial T (43) di Jalan Telisay, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kubar, Kamis 02 April 2026.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 poket sabu dengan berat kotor 14,36 gram, timbangan digital, plastik klip, bong (alat hisap), dan 1 unit handphone.
Kapolres Kubar melalui Kasat Narkoba, AKP Decky S. Sasiang menyampaikan tersangka beserta barang bukti diamankan di area sekitar rumahnya. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas sabu di lokasi tersebut.
"Berawal dari laporan masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku" ujar Decky di Sendawar, Jumat 03 April 2026.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial D.
"Pria berinisial D ini sedang kita buru. D disebut menjadi pemasok barang haram ke pelaku. Jadi, sampai sekarang masih kita lakukan penyelidikan," terangnya.
Decky menegaskan bahwa Polres Kubar berkomitmen dalam memberantas peredaran sabu. Pengungkapan itu menjadi bukti keseriusan polisi dalam memerangi narkotika.
"Tidak ada ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun bandar narkotika di Kutai Barat. Kami sangat akan memberantas narkotika jenis apapun itu sampai ke akar-akarnya," paparnya.
Tak lupa, Decky menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas narkotika. Hal itu penting guna menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. (Jantro)













