KUBAR — Petrus Pakainoni, warga Kampung Long Daliq, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), mengaku tidak pernah menjual lahan yang kini menjadi objek sengketa dengan PT. Borneo Damai Lestari (BDL).
Namun, ia justru berstatus sebagai terlapor dan menjalani pemeriksaan di Polsek Long Iram, Senin (8/6/2026), setelah dilaporkan Abdul Rahim yang bertindak atas nama PT BDL.
Dalam laporan itu, Petrus diduga menguasai lahan perkebunan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 107 huruf a.
Usai pemeriksaan, Petrus menegaskan lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari lahan yang dikuasai keluarganya. Lahan itu telah dikelola secara terus-menerus sejak 2004 sampai dengan saat ini.
Petrus mengaku menguasai sekitar 25 hektare lahan. Lahan itu telah dikelola keluarganya sejak 2004 dan tidak pernah diperjualbelikan kepada perusahaan sawit maupun kepada pihak kedua lainnya.
"Lahan itu sudah kami kuasai dan kelola sejak 2004 sampai sekarang. Saya tidak pernah menjual lahan itu dan tidak pernah menerima kompensasi dari PT. BDL," ungkapnya.
Dijelaskannya, ia baru mengetahui adanya dokumen penjualan lahan kepada perusahaan saat proses mediasi pada 13 april 2026.
Dalam dokumen tersebut, oknum DHI tercatat sebagai pihak yang menjual lahan kepada PT. BDL.
"Dari hasil mediasi itu baru kami mengetahui ada dokumen penjualan atas nama DHI. Di dalam luasan yang dijual itu terdapat lahan saya dan keluarga yang menurut kami dijual tanpa sepengetahuan kami," ujarnya.
Petrus menyebutkan dirinya heran karena justru berstatus terlapor, padahal tidak pernah menjual lahan yang kini menjadi objek sengketa dan justru lahannya yang dirusak beserta tanam tumbuh diatasnya.
"Saya tidak pernah menjual lahan saya, tapi justru menjadi terlapor. Itu yang menjadi pertanyaan bagi saya," paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum Petrus, Silvester Hengki Sanan, menilai laporan terhadap kliennya tidak terlepas dari sengketa kepemilikan lahan yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
Katanya, status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa seharusnya dipastikan terlebih dahulu sebelum seseorang dinilai menguasai lahan secara tidak sah.
"Sampai hari ini belum ada putusan pengadilan yang memastikan lahan itu milik DHI, Petrus Pakainoni, atau pihak lain. Karena itu, sengketa ini harus diperjelas terlebih dahulu," katanya.
Hengki menyebut berdasarkan asas praejudicieel geschil atau perselisihan pra-yudisial, yakni sengketa perdata yang harus diselesaikan lebih dulu sebelum masuk ke proses pidana.
Selain itu, Hengki juga mempertanyakan legal standing Abdul Rahim yang melaporkan kliennya atas nama PT.BDL.
Ia menilai kewenangan pelapor untuk mewakili perusahaan masih perlu diuji dalam proses hukum.
Ditegaskannya, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dengan memenuhi panggilan penyidik.
Hengki mengatakan kliennya memiliki dokumen penguasaan tanah sejak 2004 yang diketahui saksi-saksi batas dan aparat setempat.
Di lokasi tersebut juga masih terdapat tanam tumbuh seperti karet, durian, kelapa sawit, dan pohon asam yang disebut sebagai bukti penguasaan lahan oleh keluarga Petrus.
"Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan aktivitas yang dapat menghilangkan barang bukti, baik patok batas maupun tanam tumbuh yang masih ada," urainya.
Hengki menambahkan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan melalui jalur perdata.
Selain itu, pihaknya telah membuat laporan terkait dokumen yang menjadi dasar penjualan lahan yang saat ini dipersoalkan ke Kejaksan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur.
Terpisah, Manajemen PT BDL, Abdul Rahim, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, mengakui dirinya melaporkan Petrus Pakainoni atas nama PT BDL. Laporan itu juga disampaikan bersama Humas PT BDL, Porman Lubis.
“Iya, saya yang melaporkan didampingi Humas PT BDL Porman Lubis. Kalau mengenai itu (laporan ke Polsek Long Iram), langsung ke Pak Porman Lubis ya,” singkatnya. (Jantro)













