BALIKPAPAN — Proyek pembangunan drainase di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, terus dikebut.
Hingga pertengahan September 2025, progres fisik proyek tercatat sudah mencapai 41,83 persen.
Katanya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan memastikan pekerjaan dalam koridor teknis yang aman dan sesuai spesifikasi.
“Memang ada minus 3 persen dari jadwal. Namun belum tergolong kritis,” ucap Kepala Seksi Sumber Daya Air (SDA) DPU Balikpapan, Jen Supriyanto di lokasi, Rabu 24 September 2025.
Menurutnya, keterlambatan di bawah 10 persen masih dianggap normal dalam pekerjaan konstruksi.
Dan seluruh pihak terkait seperti konsultan, pengawas lapangan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terus memantau ketat.
Kontrak Berakhir Desember 2025
Jen menegaskan, kontrak proyek drainase ini berlaku hingga 31 Desember 2025. Waktu yang tersisa cukup menyelesaikan pekerjaan.
“Kita masih punya waktu tiga bulan. Apalagi selain pekerjaan fisik, masih ada progres dari pengadaan barang seperti manhole, tali air, lampu, dan sebagainya yang saat ini telah mencapai 15 persen,” jelasnya.
Kendala Sosial dan Utilitas Hambat Pekerjaan
Pun secara teknis tidak ada kendala berarti, Jen mengakui ada beberapa hambatan. Seperti masalah sosial dan keberadaan utilitas publik yang belum bisa dipindahkan.
“Ada titik-titik pekerjaan yang tidak bisa langsung dikerjakan karena menunggu izin pembongkaran dari pemilik seperti ATM, Gardu PLN, hingga keberadaan pipa PDAM,” ungkapnya.
Hal ini menyebabkan pekerjaan dilakukan secara tidak berurutan atau "loncat-loncat" di beberapa titik, demi menjaga akses warga dan kelancaran aktivitas sekitar proyek.
Percepatan Akan Dievaluasi Mingguan
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPU Balikpapan, Faridah menambahkan, saat ini ada sekitar 27 pekerja di lapangan.
Jumlah ini akan terus dievaluasi setiap minggu sesuai hasil rapat koordinasi bersama rekanan dan tim pengawas.
“Kalau progres per minggu belum memenuhi target, kami akan minta rekanan untuk menambah jumlah tenaga kerja. Tapi percepatan itu tidak hanya soal tenaga, material juga harus tersedia,” jelasnya.
Farida menjelaskan, target mingguan adalah 5 persen progres. Jika realisasi hanya mencapai 3 persen per minggu, maka percepatan wajib dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan signifikan. (*)












