Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik (dok: hilman/katakaltim)

Disdikbud Balikpapan Tegaskan Tak Ada Pemutusan Kerja Guru yang Berstatus Honorer

Penulis : Hilman
10 January 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan bahwa guru honorer di Kota Balikpapan tetap melaksanakan tugas mengajar seperti biasa.

Pun menyusul telah ditetapkannya kebijakan penghapusan tenaga honorer yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 oleh Pemerintah Pusat, di mana Kebijakan ini bertujuan menata ulang sistem kepegawaian negara agar lebih efisien dan terstruktur.

“Meski beberapa dari mereka tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap guru yang berstatus honorer,” ucapnya kepada awak media, Jumat 10 Januari 2025.

Baca Juga: Calon Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan akan menciptakan ekonomi hijau dan ekonomi biru di Kota Balikpapan khsusunya dan Provinsi Kaltim umunya. Hal ini disampaikanya saat melaksanakan Kampanye Akbar di hadapan ribuan warga Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Minggu (10/ 11/ 2024). (aset: hilman/katakaltim)Calon Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Janji Ciptakan Ekonomi Hijau

“Namun sampai hari ini, kami tidak ada melakukan pemutusan atau pemberhentian. Tidak ada perubahan sama sekali,” sambungnya menegaskan.

Baca Juga: Pjs Wali Kota Balikpapan Ahmad Muzakkir, didampingi Kepala DP3AKB Heria Prisni serta Kepala Disdikbud Kota Balikpapan turun langsung mengunjungi SMPN 1 Balikpapan Kota melihat kegiatan pembelajaran di luar kelas. (Aset: hilman/katakaltim)Ribuan Pelajar se-Kota Balikpapan Belajar di Luar Kelas dalam Rangka Peringatan Hari Anak

Dia menambahkan, dari data analisis kebutuhan guru di Balikpapan, maka saat ini tengah dilakukan pasca seleksi PPPK.

Pun demikian, para guru honorer tetap menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan di kota ini.

“Tenaga honorer yang sudah ada, tetap kami pertahankan,” tukasnya.

Irfan menerangkan, persyaratan seleksi PPPK ditentukan pemerintah pusat, yang mana salah satu syaratnya adalah masa kerja minimal 2 tahun, yang menjadi kendala bagi beberapa guru honorer.

“Mereka tidak bisa ikut seleksi PPPK karena tidak memenuhi syarat minimal masa kerja 2 tahun. Tapi, untuk mengajar mereka tetap bisa terus,” paparnya.

Disdikbud Balikpapan, ditambahkan Irfan, juga memastikan tidak ada penambahan tenaga honorer baru, sejalan dengan aturan pusat.

Namun, mereka tetap mempertahankan tenaga honorer yang ada, demi menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.

“Sampai sekarang, tidak ada laporan tentang kekosongan pelajaran karena guru honorer masih tetap mengajar. Masih guru-guru yang sama seperti sebelumnya,” ungkapnya.

Tanggapan Kepala BKPSDM

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan Purnomo, menjelaskan, hingga kini tenaga honorer tersebut masih dianggarkan untuk bekerja pada 2025.

“Untuk yang masa kerjanya kurang dari 2 tahun tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, tapi sampai saat ini tenaga non-ASN tersebut masih bekerja seperti biasa, karena gaji masih dianggarkan di tahun 2025 ini,” ujar Purnomo saat dikonfirmasi.

Purnomo juga mengungkapkan wacana pengaturan sistem kerja paruh waktu bagi tenaga honorer. Dimana, mekanisme dan tugas kerja sistem tersebut masih menunggu penetapan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Pada 2025 ini mereka masih dianggarkan sebagai tenaga honor. Nanti tinggal menunggu penetapan dari pusat saja bagaimana mekanismenya,” tuturnya.

Meski status honorer dihapus, Purnomo memastikan penggajian tenaga honor tetap berjalan tanpa ada penghentian.

Sistem outsourcing yang diterapkan saat ini hanya berlaku untuk tiga kategori, yakni satpam, pramu kantor, dan sopir.

“Kepegawaian ini aturannya masih sentralistik, jadi semuanya masih diatur oleh pusat,” tutupnya. (*)

Font +
Font -