Payload Logo
Upacara Hardiknas di Kutai Kartanegara

Momen Upacara Hardiknas di Kutai Kartanegara (dok: istimewa)

Disdikbud Kukar Pastikan Guru Honorer Terjamin, Siapkan Skema Transisi PJLP

Penulis: Saputra | Editor: Salsabila Resa
8 Mei 2026

KUKAR — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) pastikan guru honorer tetap terlindungi hingga 2026, menyusul terbitnya peraturan menteri terbaru ihwal penataan tenaga honorer.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK).

Katanya sudah memperoleh penjelasan bahwa kebijakan tersebut tidak menghentikan peran guru honorer, tapi memberi kepastian perlindungan hak hingga Desember 2026.

“Regulasi ini justru melindungi tenaga guru honorer, termasuk kepala sekolah, agar haknya tetap terpenuhi sampai akhir 2026,” ucap Heriansyah, Selasa, (5/5/2026).

Terkait potensi kekurangan tenaga pengajar, ia menyebut pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah.

Salah satunya mengupayakan pembukaan formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk guru, mengingat kebutuhan tenaga pendidik di daerah masih cukup tinggi.

Selain itu, untuk masa transisi sebelum formasi ASN tersedia, Disdikbud Kukar menyiapkan skema Penyedia Jasa Layanan Pendidikan (PJLP) yang telah lebih dulu diterapkan di daerah lain.

“Dalam skema ini, guru akan direkrut melalui sistem e-katalog dan diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga prosesnya lebih terstruktur dan sesuai kebutuhan sekolah,” tuturnya.

Ia menjelaskan, Dalam skema PJLP, pembiayaan tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa.

Hal itu menyesuaikan dengan ketentuan bahwa porsi belanja pegawai dalam APBD dibatasi maksimal 30 persen.

Adapun standar penggajian mengacu pada upah minimum kabupaten (UMK), dengan skema pembayaran selama 13 bulan yang mencakup tunjangan hari raya (THR) serta jaminan kesehatan melalui BPJS atau asuransi.

Ia menegaskan, skema tersebut bukan bentuk privatisasi pendidikan, melainkan solusi sementara untuk mengakomodasi tenaga non-ASN sembari menunggu peluang pengangkatan sebagai PPPK atau PNS dari pemerintah pusat.

“Ini bukan mengarah ke swasta, tetapi tetap untuk mengakomodasi guru non-ASN dalam masa transisi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para guru non-ASN agar tidak panik menyikapi kebijakan tersebut. Menurut dia, pemerintah justru berupaya memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi.

“Kami minta tidak perlu panik. Pemerintah daerah juga akan mencarikan solusi jika terjadi kekurangan guru,” jelasnya.

Pun demikian, Heriansyah mengingatkan pentingnya kesiapan para guru menghadapi perubahan sistem, termasuk melengkapi administrasi seperti NIB serta meningkatkan kompetensi.

“Rekrutmen nantinya berbasis kebutuhan dan dilakukan melalui e-katalog, jadi kompetensi tetap menjadi faktor utama,”tegasnya.

Ia menambahkan, penerapan skema ini akan difokuskan pada sekolah negeri yang mengalami kekurangan guru, terutama akibat pensiun. Sementara itu, sekolah swasta tetap memiliki mekanisme rekrutmen masing-masing.

“Ke depan, berbagai opsi masih terbuka, termasuk redistribusi tenaga pendidik, tetapi prioritas saat ini adalah memenuhi kebutuhan di sekolah negeri,” pungkasnya. (Sap)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025