Payload Logo
Kuasa Hukum Jimmi Koyongian

Kuasa Hukum Jimmy Koyongian ditemui usai sidang praperadilan di Kota Samarinda, Selasa 10 Februari 2026 (dok: Ali/katakaltim)

Ditolak! Kuasa Hukum Jimmy Koyongian Ungkap Putusan Praperadilan Membuat Legitimasi Kriminalisasi Atas Keluarga

Penulis: Ali | Editor: Agung Ardaus
11 Februari 2026

SAMARINDA — Tim Kuasa Hukum Jimmy Koyongian menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang menolak permohonan praperadilan yang mereka ajukan.

Meski menghormati putusan hakim, kuasa hukum menilai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut mengabaikan fakta-fakta persidangan dan berpotensi melegitimasi praktik kriminalisasi dalam sengketa keluarga.

"Putusan penolakan praperadilan ini berisiko melegitimasi kriminalisasi dan memecah belah keluarga," tegas koordinator Kuasa Hukum, Agus Amri saat ditemui usai persidangan, Selasa 10 Februari 2026.

Menurut Agus Amri, selama proses persidangan praperadilan terungkap secara jelas melalui keterangan tiga orang saksi fakta, Notaris/PPAT, ahli perdata, dan ahli pidana.

Bahwa perkara yang menjerat Jimmy Koyongian sejatinya merupakan persoalan keperdataan internal keluarga yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Mereka menegaskan, seluruh saksi yang dihadirkan, termasuk istri sah pelapor, adik kandung pemohon, serta notaris yang membuat Akta Jual Beli (AJB), secara konsisten menerangkan tidak adanya paksaan, ancaman, maupun keterangan palsu dalam proses pembuatan akta.

"Fakta-fakta tersebut justru menunjukkan bahwa sengketa ini adalah persoalan keluarga yang seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan melalui kriminalisasi," ujar Agus.

Abaikan Fakta Persidangan

Tim kuasa hukum menilai putusan hakim praperadilan telah mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap di persidangan.

Salah satunya mengenai prosedur penetapan tersangka terhadap klien mereka yang tidak dilakukan secara sah dan patut.

"Di persidangan terungkap bahwa pemohon tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara sah, prosedur penyidikan dilakukan tanpa standar kehati-hatian, dan perkara perdata keluarga ini dipaksakan menjadi perkara pidana," jelasnya.

Menurut mereka, penolakan praperadilan tersebut berpotensi menciptakan preseden berbahaya karena seolah membenarkan praktik penegakan hukum yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

"Putusan ini mengabaikan prinsip due process of law, mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara, dan membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat lain di kemudian hari," tegas tim kuasa hukum.

Sengketa Keluarga Dipaksa Jadi Pidana

Kuasa hukum juga menyoroti konstruksi hukum perkara yang dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Mereka menyebut AJB dibuat di hadapan PPAT, ditandatangani para pihak secara sadar, berdasarkan surat pernyataan keluarga sejak 2006, serta tidak menimbulkan kerugian nyata bagi pelapor.

Namun demikian, proses hukum justru menyeret seorang anak sebagai tersangka atas kesepakatan keluarga sendiri dan memicu konflik antara orang tua dan anak.

"Proses ini telah berubah menjadi alat untuk memecah belah keharmonisan keluarga melalui instrumen hukum pidana," ujar kuasa hukum.

Lanjutkan Perjuangan Hukum

Meski permohonan praperadilan ditolak, Agus Amri menegaskan putusan tersebut bukan akhir dari perjuangan hukum.

Ia memastikan akan terus mengawal proses hukum kliennya melalui berbagai langkah lanjutan.

"Kami akan mengawal ketat proses penyidikan agar berjalan objektif dan profesional, mengajukan pembelaan maksimal dalam pokok perkara, melaporkan dugaan pelanggaran etik dan prosedural, serta menggunakan seluruh mekanisme hukum untuk memulihkan hak-hak klien kami," tegasnya.

Mereka juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar menilai perkara ini secara objektif dan tidak serta-merta menganggap setiap laporan pidana sebagai kebenaran.

"Tidak setiap laporan pidana berarti kebenaran, dan tidak setiap penetapan tersangka berarti keadilan," pungkasnya. (Ali)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025