SAMARINDA — Malang betul nasib 4 warga Desa Telemow, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis 13 Maret 2025.
Mereka ditahan karena tertuduh menyerobot lahan. Tuduhan itu datang dari pihak PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI KU).
Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda, mengatakan perusahaan melaporkan masalah ini ke Polda Kaltim. Akhirnya dilimpahkan ke Kejari.
Kata Fathul, sebelumnya Polda Kaltim sudah memproses laporan perusahaan sejak Juli 2023.
Bahkan, pada 2020 silam, warga sempat juga dilaporkan ke Polres PPU oleh pihak perusahaan.
Perusahaan itu milik Hashim Sujono Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto.
Fathul menambahkan, meski warga telah dilaporkan pada 2020 silam, tapi prosesnya tidak berlanjut.
“Laporan itu tidak berlanjut karena dinilai tak masuk dalam tindak pidana,” ucap Fatul saat dikonfirmasi, Sabtu 15 Maret 2025.
Fathul mengatakan sejak 2017 warga Desa Telemow telah diperhadapkan dengan kebingungan.
Kebingungan itu setelah pihak PT. ITCI KU secara sepihak mengklaim tanah seluas 83,55 Ha yang dikuasai warga Desa Telemow sebagai HGB milik PT. ITCI KU.
“Nah kemudian memicu penolakan dan protes warga yang tidak menerima klaim tersebut,” katanya.
Alih alih melakukan penyelesaian secara humanis, tambah Fathul, justru pihak PT. ITCI KU lebih memilih mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga.
“Mereka lebih memilih melakukan intimidasi,” jelasnya.
Carut marut konflik yang terjadi di Desa Telemow diduga kuat terjadi karena adanya mal administrasi.
Termasuk tidak dilibatkannya warga, mulai dari tahap sosialisasi hingga penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. ITCI KU.
Kata Fathul, kejadian ini dapat diduga bahwa HGB PT. ITCI KU terbit di “ruang gelap” yang tidak jelas dan tidak diketahui asal-usulnya oleh warga.
"Atas hal ini, Indonesia Gelap kini menyasar warga Desa Telemow. Gelapnya Indonesia itu
datang melalui perusahaan PT. ITCI KU," pungkasnya.
Atas dasar itu, Huda bersama pihaknya yang tergabung dalam Koalisi Tanah Untuk Rakyat menuntut 2 poin kepada Kejari PPU.
Mereka meminta agar Kejari PPU segera menghentikan proses hukum terhadap 4 warga yang ditahan dan melepaskan 4 warga tersebut. (*)