PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuntaskan penyusunan dokumen lingkungan untuk pembangunan kawasan SNT di Babulu pada Oktober 2026.
Kelengkapan dokumen tersebut mencakup Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), persetujuan teknis (Pertek), serta rincian teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kabid Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto, mengatakan penyelesaian dokumen itu merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah agar persyaratan lingkungan proyek dapat dipenuhi sesuai jadwal.
“Alhamdulillah, sesuai perintah pimpinan, kami selesaikan di bulan Oktober ini dan kami sahkan,” ujar Rochmat.
Ia menjelaskan, kawasan SNT yang berlokasi di Babulu memiliki luas sekitar 23 hektare. Fasilitas pendidikan tersebut direncanakan mencakup jenjang SMP dan SMA, dilengkapi laboratorium serta berbagai sarana pendukung kegiatan pembelajaran.
Selain ruang pendidikan dan laboratorium, kawasan itu direncanakan memiliki fasilitas olahraga berupa stadion dan gedung olahraga (GOR).
Terdapat pula sarana pembelajaran yang berkaitan dengan peternakan, seperti kandang kambing, sapi, dan ayam, serta kolam ikan.
Menurut Rochmat, keberadaan berbagai fasilitas tersebut perlu diimbangi dengan perencanaan pengelolaan lingkungan yang sesuai.
“Aktivitas pendidikan, laboratorium, peternakan, dan kegiatan pendukung lainnya berpotensi menghasilkan jenis limbah berbeda sehingga membutuhkan penanganan yang tepat,” jelasnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian DLH adalah penyediaan tempat penyimpanan sementara limbah B3.
Rochmat menyebut dokumen perencanaan teknis bangunan atau Detail Engineering Design (DED) belum diterima pihaknya sehingga spesifikasi fasilitas pengelolaan limbah masih perlu disinkronkan dengan perencanaan bangunan.
“Nanti kita sarankan untuk dipisah. Biasanya limbah B3 sama domestik itu dipisah tempatnya, tidak boleh digabung,” terangnya.
Pemisahan tersebut diperlukan agar limbah B3, seperti limbah tertentu dari laboratorium, dapat dikelola secara terpisah dari sampah domestik yang berasal dari aktivitas sehari-hari.
Penempatan fasilitas pengelolaan limbah juga perlu disesuaikan dengan standar teknis dan kondisi kawasan.
DLH PPU nantinya akan memberikan arahan terkait standar penyimpanan, pengemasan, pelabelan, penggunaan simbol, hingga tata cara pelaporan limbah.
Meski demikian, tanggung jawab operasional pengelolaan limbah berada pada pemrakarsa kegiatan, yang perlu menyiapkan petugas atau tim khusus untuk menangani persoalan lingkungan.
Rochmat menegaskan, pengelolaan tersebut tidak hanya mencakup limbah B3, tetapi juga sampah domestik yang dihasilkan dari kegiatan sekolah dan fasilitas pendukungnya.
Melalui koordinasi antara DLH, instansi pemrakarsa, dan pihak terkait, pemerintah daerah berharap kawasan SNT dapat beroperasi dengan memperhatikan ketentuan lingkungan.
Kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas pengelolaan limbah menjadi bagian penting agar kegiatan pendidikan dapat berlangsung dengan aman dan tertib. (Adv)











