KUTIM — Wilayah Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), semakin jadi perhatian usai Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu 14 Mei 2025, di Jakarta.
Di mana, Hakim MK memberi mandat Gubernur Kaltim untuk melakukan mediasi antara Kutim dan Bontang.
Namun, kondisi ini makin memanas lantaran penyataan Agus Haris, Wakil Wali Kota Bontang yang menanggapi keinginan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menjadikan Kampung Sidrap sebagai Desa Definitif.
Agus Haris dalam pernyataannya kepada awak media pada 19 Mei lalu, meminta Bupati Kutim belajar lagi ihwal hukum dan dunia pemerintahan.
Baca Juga: Ardiansyah Sulaiman Minta Tata Kelola Keuangan Kutim Lebih Meningkat Lagi
“Itu Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit, paham-paham aturan. Ini masih uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan, enggak boleh,” ucap Agus Haris.
Ketua DPC PERADI SAI (Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia) Kutim, Felly Lung, menilai pernyataan Agus Haris tersebut merendahkan pemimpin daerah.
Bahkan, menurutnya, pernyataan Wakil Wali Kota Bontang itu, telah menyerang personal Bupati Kutim.
"Ini akan kontra produktif karena MK menegaskan pentingnya itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat untuk mencapai solusi damai atas konflik batas wilayah," kata Felly dalam siaran pers yang diterima Katakaltim, Sabtu 24 Mei 2025.
Ia memaparkan, Hakim MK Arief Hidayat dan Suhartoyo, menyatakan proses mediasi belum berjalan optimal. Karena itu, MK memerintahkan:
1. Gubernur Kaltim memfasilitasi mediasi ulang antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutai Timur, dan Pemkab Kutai Kartanegara dalam waktu maksimal tiga bulan.
2. Hasil mediasi harus dilaporkan kepada MK dalam tujuh hari kerja setelah masa mediasi berakhir.
3. Kementerian Dalam Negeri ditugaskan mengawasi proses mediasi dan turut menyampaikan laporan hasil secara baik dan benar
4. MK menegaskan pentingnya itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat untuk mencapai solusi damai atas konflik batas wilayah.
Karena itu, Felly menyarankan, agar selama masa mediasi ini, lebih baik fokus, calm and wise (tenang dan bijaksana) dalam menjalankan proses putusan sela MK tanpa harus menyerang pribadi pimpinan daerah.
"Agar tujuan solusi damai bisa memberikan dampak positif untuk mendukung pembangunan Desa Sidrap, Kab Kutai Timur," tandasnya. (Cca)