Dibaca
6
kali
THM Helix Kota Balikpapan Rabu (18/6/2025). (Dok: han/katakaltim)

DPMPTSP Balikpapan Akui THM Helix Belum Penuhi Persyaratan

Penulis : Han
 | Editor : Agu
19 June 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mengakui sampai saat ini THM Helix belum memenuhi persyaratan dasar perizinan yang sudah ditentukan.

Pun pelaku usaha sudah punya izin usaha yang dikeluarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Namun izin tersebut belum bisa dijalankan.

“Itu karena belum melengkapi persyaratan dasar yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, " ujar Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan Hasbullah Helmi, Rabu 18 Juni 2025.

Baca Juga: DPMPTSP Balikpapan bekerjasama dengan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP), Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan, BPOM Balikpapan, Inspektorat Balikpapan, serta para pelaku usaha hotel dan perusahaan besar di Balikpapan menggelar kegiatan Evaluasi Forum Kemitraan UMKM beberapa waktu lalu. (dok: hilman/katakaltim)DPMPTSP – DKUMKMP Kolaborasi Gelar Evaluasi Forum Kemitraan UMKM Balikpapan

THM Helix belum kantongi PBG dan SLF

Helmi menambahkan, izin usaha memang bisa keluar lewat OSS. Namun untuk operasionalnya, harus ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri bersama OPD terkait saat melakukan sidak ke THM Helix Balikpapan yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam operasionalnya, Rabu (18/6/2025). (Dok: han/katakaltim)THM Helix Tentang Regulasi, Ketua DPRD Balikpapan Semprot OPD Minta Perkuat Perizinan

Itu adalah dua dokumen penting dalam proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan di Indonesia.

PBG adalah izin yang diperlukan sebelum memulai pembangunan, sementara SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan tersebut layak fungsi dan aman untuk digunakan setelah selesai dibangun

"PBG merupakan salah satu dokumen utama yang wajib dimiliki pelaku usaha sebagai bukti legalitas bangunan. Sementara SLF menjadi syarat bangunan tersebut layak dan aman untuk digunakan. Kedua dokumen ini belum dikantongi pihak manajemen hotel,” tegasnya.

Di lain sisi, izin untuk menjual minuman beralkohol tidak dapat diproses selama PBG belum terbit.

"Salah satu syarat pengajuan izin minuman beralkohol itu adalah PBG. Jadi, kalau bangunannya saja belum ada izinnya, bagaimana bisa izinnya keluar," ucapnya.

Klarifikasi pernyataan manajemen Helix

Helmi juga menyampaikan klarifikasinya ihwal pernyataan pihak manajemen Helix yang mengklaim telah mengurus perizinan selama 10 bulan.

Tapi faktanya baru pada Juli 2024 izin tata ruang atau PKKPR dikeluarkan. Setelah itu, penyusunan set plan baru masuk ke dinas pada April 2025.

"Setelah PKKPR keluar, mereka baru menyusun set plan karena itu syarat untuk mengajukan PBG. Set plan baru masuk ke kami bulan April. Jadi kalau mereka klaim sudah 10 bulan, faktanya tidak begitu," jelasnya.

Dalam prosesnya, DPMPTSP telah menggelar rapat bersama delapan instansi teknis pada 22 April 2025 untuk menilai dokumen set plan tersebut.

Hasilnya, ditemukan sejumlah kekurangan yang sudah disampaikan kembali ke pihak hotel untuk segera diperbaiki.

"Sudah kami rapatkan, hasil penilaian dan perbaikannya pun sudah kami serahkan sejak April. Tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut. Silakan ditanya ke pihak mereka," paparnya.

Helmi mengatakan, dalam dokumen set plan yang diajukan, bangunan tersebut disebutkan berfungsi sebagai hotel dan klub.

"Jika ke depan ada perubahan fungsi, maka harus kembali diajukan dan dinilai ulang," tutupnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >