BONTANG – Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha melalui kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bontang, Karel, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengubah paradigma LKPM yang sebelumnya dianggap hanya sebagai kewajiban administratif menjadi instrumen penting untuk mengontrol perkembangan investasi nasional.
Menurut Karel, penguatan tersebut diperjelas melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha tidak hanya melaporkan nilai investasi, tetapi juga perkembangan tenaga kerja, kendala usaha, hingga kepatuhan terhadap aspek keselamatan kerja dan lingkungan.
“Pemerintah ingin memastikan investasi yang tercatat benar-benar berjalan di lapangan. Karena itu isi LKPM sekarang lebih komprehensif dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Karel menambahkan, setiap perusahaan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) otomatis masuk dalam sistem pemantauan investasi melalui OSS berbasis risiko atau OSS-RBA. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memantau perkembangan usaha secara lebih akurat dan transparan.
Selain menjadi alat pengawasan, data LKPM juga berfungsi sebagai dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan investasi, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi pelaku usaha, hingga menentukan sektor yang membutuhkan dukungan lebih lanjut.
“LKPM saat ini menjadi instrumen penting untuk memastikan investasi memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan masyarakat,” kata Karel.
Ia berharap seluruh pelaku usaha di Kota Bontang semakin memahami pentingnya pelaporan LKPM secara tepat waktu dan sesuai kondisi sebenarnya agar iklim investasi daerah semakin sehat dan kompetitif.(Adv)














