Payload Logo
Bontang

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bontang, Karel. (dok: katakaltim)

DPMPTSP Bontang: Pengawas Ketenagakerjaan Bisa Datang Kapan Saja, Perusahaan Diminta Patuh Aturan

Penulis: irw | Editor: Hilman
6 Juni 2026

BONTANG – Pelaku usaha di Kota Bontang diingatkan untuk selalu mematuhi ketentuan ketenagakerjaan. Pasalnya, pengawasan terhadap perusahaan tidak hanya dilakukan melalui laporan administrasi, tetapi juga melalui pemeriksaan langsung ke lokasi kerja yang dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bontang, Karel, menjelaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi guna memastikan perusahaan menjalankan seluruh kewajiban kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, aspek yang diperiksa cukup luas, mulai dari pembayaran upah minimum, jam kerja, lembur, status hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan hak pekerja terlindungi dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Karel.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan pengawas ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Dengan adanya pengawasan, potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan pekerja maupun perusahaan.

Karel menambahkan bahwa perusahaan yang tertib menjalankan aturan ketenagakerjaan umumnya memiliki produktivitas yang lebih baik. Lingkungan kerja yang aman dan nyaman akan meningkatkan semangat kerja karyawan sekaligus memperkuat citra perusahaan di mata publik.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan salah satu indikator penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor saat ini tidak hanya melihat keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan bagaimana perusahaan memperlakukan para pekerjanya.

Karena itu, seluruh pelaku usaha di Bontang diharapkan menjadikan kepatuhan ketenagakerjaan sebagai bagian dari budaya perusahaan. Dengan demikian, pertumbuhan investasi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak pekerja.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025