Payload Logo
Bontang

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bontang, Karel. (dok: katakaltim)

DPMPTSP Bontang: Semua Pemilik NIB Wajib Lapor LKPM, Tak Bisa Lagi Menghindar

Penulis: | Editor:
10 Juni 2026

BONTANG – Pelaku usaha yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) kini tidak bisa lagi mengabaikan kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pemerintah telah mengintegrasikan kewajiban tersebut melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sehingga setiap usaha yang telah memperoleh perizinan akan masuk dalam pemantauan investasi nasional.

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan bahwa sistem OSS-RBA dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah dalam memantau perkembangan investasi di daerah.

Menurutnya, setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha secara otomatis memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM sesuai jadwal yang telah ditentukan. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat mengetahui apakah investasi yang tercatat benar-benar direalisasikan atau hanya berhenti pada tahap perizinan.

“Setelah memiliki NIB, pelaku usaha masuk dalam sistem pengawasan investasi. Karena itu kewajiban LKPM harus dipenuhi secara berkala,” jelas Karel.

Ia menerangkan, laporan tersebut tidak hanya memuat nilai investasi, tetapi juga perkembangan usaha, jumlah tenaga kerja yang terserap, berbagai kendala yang dihadapi, serta kepatuhan terhadap perizinan dan aspek keselamatan kerja serta lingkungan.

Karel menilai keberadaan OSS-RBA membuat proses pengawasan lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah pusat maupun daerah dapat melihat perkembangan usaha secara real time sehingga berbagai hambatan dapat segera ditindaklanjuti.

DPMPTSP Bontang juga terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha agar tidak mengalami kesulitan saat menyampaikan laporan. Melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan konsultasi, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan LKPM di Kota Bontang terus meningkat.

“Tujuan akhirnya bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi memastikan investasi berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025