BONTANG- Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menegaskan pihaknya hanya menangani administrasi dan penerbitan izin, sementara proses teknis dilakukan OPD terkait sesuai bidang masing-masing.
Hal itu disampaikan Aspiannur terkait proses perizinan sektor kesehatan dan lingkungan yang membutuhkan rekomendasi teknis sebelum izin diterbitkan.
“PTSP itu menerima berkas dan meneruskan ke OPD teknis. Kalau sudah ada rekomendasi teknis baru kami keluarkan izinnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, khusus sektor kesehatan seperti SLHS, pemeriksaan dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan dari Dinas Kesehatan. Mereka akan memeriksa langsung kondisi lapangan, mulai sarana prasarana hingga standar sanitasi.
Sementara untuk izin pengelolaan limbah, proses teknis dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. Tim teknis akan melakukan pengujian kadar limbah dan kelayakan sistem pengelolaan.
“Kalau masalah teknis itu OPD yang lebih paham. Kami sifatnya administrasi dan registrasi usaha,” katanya.
Menurut Aspiannur, pola kerja tersebut dilakukan agar seluruh izin yang diterbitkan benar-benar memenuhi standar keamanan dan kelayakan sesuai ketentuan pemerintah sebelum pelaku usaha menjalankan kegiatan operasionalnya.(Adv)














