Payload Logo
0-842420251125184622385.jpg
Dilihat 0 kali

Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari, bersama Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan BPBD Bontang, Eko Mashudi dalam sosialisasi Perda, Sabtu 26 Juli 2025 (dok: yub/katakaltim)

DPRD Kaltim Shemmy Permata Sari Gelar Sosperda, Dorong Pembangunan Ketahanan Keluarga

Penulis: Yub | Editor: Agu
26 Juli 2025

BONTANG — Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Acara tersebut berlangsung pada Sabtu, 26 Juli 2025, di RT 02, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Bidang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang, Eko Mashudi, sebagai narasumber.

Dalam sosialisasi itu, Shemmy menyampaikan sejumlah catatan penting dalam ketahanan keluarga. Utamanya upaya menciptakan keluarga tangguh dan masyarakat yang aman dari dampak bencana.

Adanya Perda ini dapat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana. “Misalnya dengan membuat rencana evakuasi keluarga,” ucap Shemmy.

“Diawali seperti menyimpan persediaan makanan dan obat-obatan, bisa juga ikuti pelatihan kesiapsiagaan bencana yang dilakukan BPDB,” sambungnya.

Politisi Golkar itu juga mengharapkan Pemkot khusunya BPBD terus aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat ihwal kesiapsiagaan bencana.

Agar masyarakat dapat memahami langkah-langkah yang dilakukan dalam menghadapi bencana. “Wilayah yang rawan bencana harus menjadi perioritas dalam edukasi dan pelatihan kesiapsiagaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan BPBD Bontang, Eko Mashudi, menekankan pentingnya koordinasi antara BPBD dan dinas terkait dalam mengimplementasikan Perda tersebut.

Menurutnya, kolaborasi dibutuhkan untuk menyusun program-program yang terintegrasi. “Contohnya, BPBD dapat menyediakan informasi mengenai potensi risiko bencana di suatu wilayah, yang kemudian menjadi dasar penyusunan program perlindungan keluarga,”jelasnya.

Dia menambahkan, Perda ini juga dapat memuat program penyuluhan dan edukasi tentang pentingnya ketahanan keluarga dalam menghadapi bencana.

Kata dia, BPBD berperan memberikan informasi mengenai risiko dan mitigasi bencana, sedangkan dinas lainnya dapat menyampaikan informasi tentang hak-hak keluarga serta akses bantuan yang tersedia. (Adv)