Payload Logo
Samarinda

Suasana sidang putusan empat terdakwa kasus perakitan bom molotov pada aksi 1 September 2025, digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, pada Senin (11/5/2026) (Dok: Deni/katakaltim)

Kasus Perakitan Bom Molotov Aksi DPRD Kaltim, 4 Mahasiswa Divonis 1 Bulan

Penulis: Deni Rahman | Editor: Agung
12 Mei 2026

SAMARINDA — Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada 4 mahasiswa terdakwa kasus perakitan bom molotov pada rencana aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kaltim pada 1 September 2025.

Keempat terdakwa, yakni Muhammad Zul Fiqri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridwan dan Marianus Handani alias Rian.

Diadili dalam perkara Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr.

Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif dan perilaku baik selama persidangan sebagai hal yang meringankan.

Penasehat hukum para terdakwa, Paulinus Dugis, menyatakan pihaknya belum menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Telah diputus oleh yang mulia majelis hakim, divonis selama satu bulan,” ucap Paulinus, pada Senin (11/5/2026).

Ia menilai pertimbangan hakim sudah cukup komprehensif, namun belum sepenuhnya memuat seluruh pendapat ahli.

“Perlu diketahui pertimbangan majelis hakim itu sebenarnya sudah cukup komprehensif. Namun tidak semua pertimbangan terhadap pendapat ahli dituangkan di dalam pertimbangannya,” jelasnya.

Paulinus juga menyoroti adanya dua orang berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang disebut berperan penting dalam perkara.

“Ada otak-otak daripada tindakan yang akan dilakukan, yaitu terhadap dua DPO. Sangat jelas dalam persidangan, dua DPO ini yang sangat berperan membantu ada dua terdakwa terpisah di luar daripada mahasiswa,” sebutnya.

Pihaknya berharap penegakan hukum tidak berhenti pada empat mahasiswa tersebut.

“Ketika nanti ini adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka putusan tersebut juga harus dijalankan terhadap DPO yang disebutkan di dalam persidangan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum masih menggunakan waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kami belum menyatakan sikap. Kami hanya pikir-pikir apakah kami terima dengan putusan tersebut ataukah kami nanti akan melakukan upaya hukum lainnya,” kata Paulinus.

Selain itu, tim hukum berpendapat perbuatan para terdakwa tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Yang kami inginkan harusnya hari ini adalah putusan dilepaskan. Perbuatannya ada, tindakan melakukan itu ada, tapi menurut kami bukan perbuatan pidana,” pungkas Paul.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa terlibat dalam pembuatan bom molotov untuk aksi demonstrasi pada Agustus-September 2025.

Polisi menyita 27 botol molotov berisi pertalite, sumbu kain, serta beberapa bukti lainnya.

Para terdakwa dijerat Pasal 187 bis KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025