Payload Logo
Hak Angket

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel ditemui usai rapat Banmus terkait jadwal paripurna hak angket, Senin (25/5/2026) (Dok: Deni/katakaltim)

Evaluasi Rudy-Seno! DPRD Kaltim Ketok Jadwal Hak Angket

Penulis: Deni Rahman | Editor: Agung
25 Mei 2026

KALTIM — Kepastian jadwal hak angket akhirnya diumumkan DPRD Kaltim dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) secara tertutup, Senin (25/5/2026).

DPRD Kaltim menetapkan rapat paripurna hak angket terhadap kepemimpinan Rudy Mas’ud-Seno Aji digelar pada 10 Juni 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah DPRD Kaltim merevisi jadwal masa sidang Mei hingga Juni 2026 dalam rapat Banmus yang digelar beberapa waktu lalu.

Agenda revisi jadwal kali ini untuk pertama kalinya rapat paripurna hak angket resmi dimasukkan ke agenda kedewanan DPRD Kaltim.

Kini, total 7 fraksi di DPRD Kaltim sepakat menjadwalkan rapat paripurna hak angket pada 10 Juni 2026 mendatang.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan keputusan itu adalah hasil konsultasi pimpinan DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

“Jadi hasil dari konsultasi pimpinan DPRD kemarin ke Kementerian Dalam Negeri dan diarahkan disesuaikan dengan proses yang ada di DPRD,” kata Ekti Imanuel kepada awak media usai rapat Banmus.

Hasil konsultasi Kemendagri kemudian ditindaklanjuti lewat rapat Banmus dengan merevisi agenda kedewanan.

“Dan tentu hari ini kita rapat Banmus ada perubahan jadwal Banmus. Kita memasukkan jadwal paripurna hak angket itu di tanggal 10 Juni 2026,” tuturnya.

Ekti menjelaskan alasan dipilihnya tanggal tersebut karena DPRD Kaltim akan memasuki masa reses pada 2 hingga 9 Juni 2026.

“Tanggal 10 Juni itu hari Rabu. Kenapa tanggal 10 Juni? Karena tanggal 2 sampai tanggal 9 Juni kami reses,” bebernya.

Ia juga memastikan keputusan penjadwalan paripurna hak angket sudah final dan disepakati total tujuh fraksi di Banmus.

“Semuanya sepakat dari seluruh fraksi menjadwalkan paripurna hak angket di tanggal 10 Juni 2026,” tambah Ekti.

Ia mengatakan, DPRD Kaltim memastikan seluruh proses hak angket berjalan sesuai mekanisme tata tertib agar tidak menimbulkan polemik hukum di masa mendatang.

“Kita jadwalkan lagi, kita paripurnakan lagi supaya tidak ada lagi yang berbicara tidak sah atau sah terkait dengan kegiatan kita di DPRD Provinsi Kaltim,” jelasnya.

Dengan dukungan seluruh fraksi dan puluhan anggota DPRD, usulan tersebut sudah memenuhi syarat formal.

Dokumen usulan hak angket memuat tujuh materi utama yang akan jadi objek penyelidikan.

Antara lain anggaran renovasi rumah jabatan dan ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rp25 miliar, pengadaan kendaraan dinas gubernur Rp8,5 miliar, kekosongan kepala definitif sejumlah OPD, dan pembentukan TAGUPP.

Termasuk penetapan dewan pengawas RSUD Provinsi Kaltim, redistribusi tanggungan BPJS kesehatan warga miskin ke pemerintah kabupaten/kota, serta upaya Gubernur dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025