KUTIM — Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan menegaskan perusahaan harus bayarkan tunjangan hari raya (THR).
Regulasi mengenai THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.
Dikatakan Agusriansyah, dalam aturan tersebut mengharuskan pengusaha untuk membayar THR tepat waktu dan tidak dalam bentuk cicilan.
Baca Juga: Agusriansyah Ridwan Menilai Program Pendidikan Gratis Pol Efektif Berjalan di 2026
"Intruksinya sudah jelas bahwa THR, baik terhadap ASN maupun perusahaan-perusahaan, apabila tidak melaksanakan harus diberikan peringatan keras, sanksi berat," tegasnya saat ditemui Katakaltim, Sabtu 22 Maret 2025 malam, di Sangatta.
Baca Juga: Tanggapan Andi Adi Soal Kemungkinan Dirinya Maju di Pilwalkot Bontang 2029
Lebih jauh politisi PKS itu menerangkan pemerintah telah menetapkan bahwa THR untuk karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Apabila ditemukan perusahaan yang dengan sengaja memperlambat THR bagi karyawan, Agusriansyah menegaskan bahwa itu merupakan persoalan yang besar bagi pihak perusahaan.
"Soal kebijakan kesejahteraan karyawan saja mereka tidak terlalu perhatikan itu sudah persoalan yang besar itu," tandasnya. (Ca)