Dibaca
30
kali
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan usai mengikuti agenda KNPI Run Street 2025 di Sangatta (dok: caca/katakaltim)

DPRD Kaltim Tegas Perusahaan Bayarkan THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Penulis : Salsabila
 | Editor : Agu
23 March 2025
Font +
Font -

KUTIM — Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan menegaskan perusahaan harus bayarkan tunjangan hari raya (THR).

Regulasi mengenai THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.

Dikatakan Agusriansyah, dalam aturan tersebut mengharuskan pengusaha untuk membayar THR tepat waktu dan tidak dalam bentuk cicilan.

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan ditemui usai menggelar rapat paripurna bersama pihaknya di Kantor DPRD Kaltim, Rabu 8 Januari 2025 di Kota Samarinda (dok: galang/katakaltim.com)Agusriansyah Ridwan Menilai Program Pendidikan Gratis Pol Efektif Berjalan di 2026

"Intruksinya sudah jelas bahwa THR, baik terhadap ASN maupun perusahaan-perusahaan, apabila tidak melaksanakan harus diberikan peringatan keras, sanksi berat," tegasnya saat ditemui Katakaltim, Sabtu 22 Maret 2025 malam, di Sangatta.

Baca Juga: Politisi Golkar Kaltim dr. Andi Satya Adi Saputra setelah menggelar Sosialisasi Perda di Kota Samarinda, Jumat 3 Januari 2025. (Dok: agung/katakaltim.com)Tanggapan Andi Adi Soal Kemungkinan Dirinya Maju di Pilwalkot Bontang 2029

Lebih jauh politisi PKS itu menerangkan pemerintah telah menetapkan bahwa THR untuk karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Apabila ditemukan perusahaan yang dengan sengaja memperlambat THR bagi karyawan, Agusriansyah menegaskan bahwa itu merupakan persoalan yang besar bagi pihak perusahaan.

"Soal kebijakan kesejahteraan karyawan saja mereka tidak terlalu perhatikan itu sudah persoalan yang besar itu," tandasnya. (Ca)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >