KUBAR — DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), gelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang penyaluran dana Corporate Social Responbility (CSR) perusahaan ke masyarakat, Kamis 13 Februari 2026.
Turut hadir Ketua Forum CSR Kubar, Paulus Kadok beserta pengurus lainnya, Asisten II Setdakab Kubar, Ali Sadikin, Kadis Sosial, Adulfus Pontus, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kubar, Weda dan OPD terkait.
Anggota DPRD Kubar, Minarsih, mempertanyakan penyaluran CSR perusahaan tambang maupun sawit ke masyarakat.
Pasalnya, DPRD Kubar hingga saat ini tak mengetahui berapa total dana CSR yang disalurkan.
"Bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan di Kutai Barat terhadap masyarakat sekitar. Apakah kehadiran perusahaan memberikan dampak positif bagi masyarakat," ungkapnya.
Kata Minarsih, dana CSR perusahaan wajib disalurkan ke masyarakat 1-3 persen dari total keuntungan.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, laporan maupun data penyaluran dana CSR tidak pernah sampai ke telinga legislator.
"Hampir semua perusahaan di Kubar ini menyalurkan dana CSR ke masyarakat sifatnya cuma sekedar ada. Sangat tidak adil, Forum CSR Kubar saya harap dapat segera mencari data CSR," terangnya.
Wakil Ketua DPRD Kubar, Sepe, menyoroti tajam Ketidakjelasan penyaluran dana CSR perusahaan ke masyarakat.
Ia sangat miris melihat perusahaan-perusahaan yang tidak maksimal menyalurkan dana CSR ke kampung-kampung di Kubar.
"Hampir seluruh perusahan di Kutai Barat penyaluran dana CSR-nya tidak jelas. Tidak jelas, terserah mereka berapa nilainya, pokoknya asal ada atau sekedar saja yang diserahkan ke masyarakat," paparnya.
Politisi Partai Gerindra ini meminta Forum CSR Kutai Barat ke depannya dapat berkordinasi dengan seluruh perusahaan.
Karena, realisasi dana CSR dalam beberapa tahun terakhir tak pernah diketahui masyarakat.
"Persoalannya kita tidak mengetahui berapa total CSR di Kubar. Padahal ratusan perusahaan beroperasi semenjak lama. Harusnya masyarakat sudah cukup sejahtera, kalau dana CSR ini berjalan dengan baik," tegasnya.
Ketua Forum CSR Kubar, Paulus Kadok mengutarakan belum dapat mempresentasikan data-data penyaluran dana CSR perusahaan.
Hingga kini, perusahaan belum menyerahkan Dokumen Rencana Tahunan CSR dan laporan tahunan CSR kepada pemerintah.
Padahal, sesuai Perda Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2024, setiap perusahaan harus menyerahkan Dokumen Rencana Tahunan CSR kepada pemerintah melalui Forum CSR.
"Kami tidak memiliki data lengkap, karena mekanismenya, belum terjalin dengan baik dengan perusahaan-perusahaan. Jadi kami belum bisa memantau dan menghitung penyaluran dana CSR yang disalurkan ke masyarakat," bebernya. (Jantro)










