BONTANG — Dugaan korupsi proyek Tugu Selamat Datang Bontang naik status jadi Penyidikan, Selasa 2 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang Pilipus Siahaan, mengatakan pihaknya menemukan prosedur yang diduga dimanipulasi pelaksana.
"Pas hari ini naik status penyidikan. Nilai kerugian kasar yang kami hitung di angka Rp500 juta. Sembari kami minta perhitungan kerugian dari BPKP," ucap Pilipus menukil klikkaltim.
Pilipus mencontohkan pembuatan dokumen konsultan perencanaan dan pengawas yang tidak sesuai prosedur. Sebab yang mengerjakan dokumennya tidak punya Surat Keterangan Ahli (SKA).
Selain itu, mencuat pula proses pekerjaan tidak dilaksanakan PT. Samudra Prima Mandiri yang berkontrak dengan pemerintah. Tapi proyek senilai Rp1,3 miliar itu justru dikerjakan pihak lain.
Kajari juga menemukan kejanggalan proses addendum kontrak. Berdasarkan laporan dokumen perencanaan awal, harusnya tiang ornamen dipasang dua sisi depan dan belakang tugu.
Faktanya, dinas terkait melakukan addendum, karena rencana awal tidak dapat dilaksanakan sebab ada pipa pertamina.
"Ini kan mengganjal. Kenapa harusnya catatan itu masuk dalam perencanaan awal tapi malah diadendum. Jadi ada fakta yang sudah ditahu tapi malah tetap dimasukkan," sambungnya.
Fakta lainnya, didapat perusahaan pelaksana asal Kota Bontang itu mendapat kesempatan tambahan kerja 30 hari.
Pelaksana beralasan material terlambat datang serta cuaca buruk. Tetapi dalam surat adendum itu perusahaan tidak melampirkan data resmi Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Ini juga mereka tidak lampirkan. Kami menduga ada proses yang dilangkahi," tandasnya.
Kejari pun sudah memeriksa 28 saksi. Baik dari OPD teknis, pekerja dan pihak terkait atas pendalaman kasus tersebut. Penetapan tersangka ditarget 2025.
"Nanti akan diumumkan untuk penetapan tersangkanya, tunggu saja," pungkasnya. (*)











