BONTANG — Pemerintah Bontang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk menggantikan Perda Bontang Nomor 7 Tahun 2020.
Katanya untuk menyesuaikan regulasi nasional. Target rampung Agustus tahun ini. Dan dapat dijalankan sekitar September atau Oktober.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, M. Taupan Kurnia mengatakan pihaknya bersama DPRD Bontang perdana membahas revisi Perda LLAJ.
Ia menyebut perubahan Perda ini mengingat salah satu amanah UU 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan akutan jalan. Ada beberapa pasal yang perlu pengaturan lebih rinci pada Perda.
"Sebenarnya kita kan ada Perda Nomor 7 tahun 2020. Hanya saja ketika muncul Undang-Undang Cipta Kerja, ada beberapa hal perlu penyesuaian, perubahan," jelasnya kepada Katakaltim, saat ditemui 1 Juli 2026.
Ia menyebut adanya UU Cipta Kerja umumnya memberi kemudahan dalam proses perizinan. Semisal izin pengujian kendaraan bermotor atau Uji Kir.
"Pengujian kendaraan bermotor itu kan dulu bisa dikenakan retribusi. Tapi dengan UU Cipta Kerja, pemerintah punya pandangan untuk mengurangi beban rakyat. Sehingga untuk pengujian kendaraan sekarang enggak lagi ada pembayaran," terangnya.
Kata dia, masih terdapat sejumlah perubahan. Dalam waktu dekat kembali akan dibahas bersama DPRD untuk menganalisa pasal per pasalnya. (Cca)













