BONTANG — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang telah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja senilai Rp108,5 miliar sepanjang Januari hingga 30 Juni 2026.
Dalam periode tersebut, sebanyak 11.642 kasus klaim telah diselesaikan, dengan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi jenis klaim yang paling banyak diajukan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, mengatakan pembayaran klaim tersebut merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.
"Mulai Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bontang telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 11.642 kasus," ucapnya, Jumat 3 Juli 2026.
Dari total klaim tersebut, Jaminan Hari Tua (JHT) mendominasi dengan 8.554 kasus senilai Rp90,3 miliar.
Selanjutnya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tercatat sebanyak 1.837 kasus dengan nilai Rp8,1 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 296 kasus senilai Rp6 miliar, serta Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 115 kasus dengan nilai Rp1,8 miliar.
"Hingga Juni 2026 klaim yang paling mendominasi itu JHT, di mana peserta sudah dapat mengajukan klaim JHT setelah masa tunggu satu bulan sejak kepesertaannya nonaktif," jelas Taufiq.
Meski demikian, ia menyoroti tingginya angka klaim Jaminan Kecelakaan Kerja yang mencapai 1.837 kasus.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa pun.
Karena itu, Taufiq kembali mengingatkan seluruh pemberi kerja agar memenuhi kewajibannya mendaftarkan perusahaan beserta seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, khususnya di sektor jasa konstruksi yang hingga kini masih banyak belum terlindungi.
Ia mengimbau perusahaan segera mendaftarkan tenaga kerjanya sejak mulai beroperasi dan membayar iuran secara tepat waktu agar pekerja memperoleh perlindungan optimal.
"Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah Kota Bontang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Selain itu, Taufiq juga menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan terus mengintensifkan sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.
Hingga 30 Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang telah melayani 840 klaim JKP dengan total manfaat yang dibayarkan mencapai Rp2 miliar.
"Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," tutupnya. (Adv)














