BERAU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pencabulan eks Duta Budaya Berau AS (25) dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
JPU, Deka Fajar Pranowo, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar hukum terkait tindak pidana pencabulan.
AS dinilai melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur serta orang dewasa, baik sesama jenis maupun lawan jenis, dengan disertai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa AS," tegas JPU saat ditemui usai persidangan, Selasa 5 Mei 2026.
Dalam surat tuntutannya, JPU menjerat AS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf b Jo Pasal 127 serta Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aturan tersebut merupakan bagian dari pembaruan hukum nasional yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ada beberapa poin penting yang mendasari beratnya tuntutan tersebut. Yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma psikologis yang mendalam dan permanen bagi para korban, terutama yang masih di bawah umur.
Selain itu, fakta persidangan mengungkap bahwa aksi bejat ini tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan berulang kali terhadap beberapa korban berbeda.
Di sisi lain, JPU juga mempertimbangkan faktor yang meringankan hukuman, yaitu sikap terdakwa yang mengakui semua perbuatannya secara jujur selama persidangan serta statusnya yang belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik Berau mengingat latar belakang AS sebagai mantan figur publik yang seharusnya memberikan teladan positif.
Kini, nasib AS berada di tangan majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis dalam waktu dekat. Masyarakat berharap putusan akhir nanti dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban. (Asrin)











