Payload Logo
Berau

Eks duta Budaya Berau, terdakwa kasus pencabulan sesama jenis saat dibawa petugas usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb (dok: Rin/katakaltim)

Terdakwa Eks Duta Budaya Berau Beberkan Perbuatan Seksual Sesama Jenis, Mengaku Pernah Jadi Korban saat SD

Penulis: Ri | Editor: Syamsuddin
29 April 2026

BERAU — Terdakwa kasus pelecehan seksual sesama jenis, A (25), eks duta Budaya Kabupaten Berau, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa 28 April 2026.

Agenda sidang tersebut sebenarnya ingin menghadirkan saksi untuk meringankan terdakwa.

Namun, karena terdakwa A gagal menghadirkan saksi, majelis hakim langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

​"Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, sehingga agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," ucap Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, saat ditemui awak media pada Rabu 29 April 2026.

Pengakuan Mengejutkan

Dalam sidang tertutup, terungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan. Di hadapan majelis hakim, terdakwa A memberi keterangan atas perbuatan cabulnya terhadap sejumlah korban di wilayah Kabupaten Berau.

​Berdasarkan keterangan Agung, terdakwa mengakui telah mencabuli dua anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

"Terdakwa mengakui perbuatan cabulnya terhadap anak Korban 1 sebanyak 4 kali. Anak Korban 2 sebanyak 1 kali, dan saksi dewasa sebanyak 1 kali," beber Agung.

​Lebih lanjut, persidangan mengungkap dugaan bahwa jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak.

Meskipun hanya 3 orang yang berani melapor atau speak up, akan tetapi A diduga telah melakukan aksi serupa kepada 8 orang.

​Lingkaran Setan Kekerasan Seksual

​Aspek yang paling disorot dalam pemeriksaan tersebut adalah pengakuan A mengenai latar belakang dirinya.

Terdakwa mengaku sebagai seorang biseksual dan mengungkapkan bahwa dirinya adalah korban "lingkaran setan" kekerasan seksual.

​Ia membeberkan pengalaman seksual sesama jenis pertamanya dialami bukan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban pencabulan ketika masih duduk di bangku SD.

​"Ketika itu, ada seorang mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) di daerah tempat tinggalnya yang melakukan pencabulan juga terhadap terdakwa," tambah Agung, mengutip keterangan terdakwa di persidangan.

​Predikat Pemuda Berprestasi

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat rekam jejak A yang selama ini dikenal sebagai pemuda aktif dan berprestasi di Bumi Batiwakkal itu.

Terdakwa mengakui bahwa dirinya aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan, budaya, dan kepariwisataan.

​"Terdakwa sejak tahun 2018 telah menjadi pembina Pramuka. Ia juga merupakan Duta Pariwisata dan Duta Pemuda Kabupaten Berau, serta Duta Budaya tingkat Provinsi Kaltim," kata Agung.

​Predikat tersebut kini berbanding terbalik dengan tindakan pidana yang diakuinya, yang menimbulkan kekecewaan mendalam bagi masyarakat yang mengenalnya.

​Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Mei 2026 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. (Rin)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025