BERAU — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim lakukan inspeksi mendadak (sidak) aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Senin 29 Desember 2025.
Sidak tersebut dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Berau diwakili Asisten II Setkab Berau dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), didampingi Kasat Intel Kodim 0902/Berau.
Kepala Dinas ESDM, Bambang Arwanto, menyatakan lokasi tambang tanpa izin tersebut memiliki bukaan kurang lebih 120 hektar dalam beberapa spot lokasi.
Aktivitas penambangan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu keamanan sekitar.
“Kita tertibkan pembukaan ilegal sekitar 120,38 hektar,” ucapnya.
Dalam sidak ini, dipasang plang resmi serta larangan melakukan kegiatan pertambangan.
Tindakan penertiban ini dilakukan dengan menghentikan operasional alat berat dan mengeluarkannya dari lokasi.
“Ini kita hentikan semua kegiatannya sampai ada izin,” tegasnya.
Pemilik lahan juga diberikan peringatan tegas untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Baik di tingkat Pemkab Berau maupun Pemprov Kaltim.
Bambang Arwanto lebih jauh menyatakan jika ada yang tetap melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut, maka akan diproses hukum.
“Itu sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar,” ucapnya.
Dia mengaku langkah penertiban ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dan menjaga keselamatan masyarakat,
“Serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pertambangan yang baik,” tandasnya. (Rin)






