Dibaca
13
kali
Anggota Fraksi Demokrat Kutim, Yusri Yusuf, saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kutim tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa 24 Juni 2025 (dok: Salsabila/katakaltim)

Fraksi Demokrat Kutim Minta Perda Pajak dan Retribusi Daerah Harus Realistis, Jangan Sampai Membebani Rakyat

Penulis : Salsabila
 | Editor : Agu
24 June 2025
Font +
Font -

KUTIM — Fraksi Demokrat DPRD Kutim menyambut baik inisiatif pemerintah daerah (Pemda) ihwal rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Pernyataan itu dilayangkan Anggota Fraksi Demokrat, Yusri Yusuf, saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna ke-39, Selasa 24 Juni 2025.

Pun demikian, dia meminta agar dalam penyusunannya, dilakukan secara proporsional. Jangan sampai malah membebani rakyat.

Baca Juga: Legislator Kutim Prayunita Utami (aset: pribadi)Prayunita Utami Minta Pemerintah Kembangkan Fasilitas Pro Perempuan Untuk Tingkatkan Daya Saing

"Harus dilakukan secara proporsional dan tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah,” tandasnya.

Harus Realistis

Yusri menambahkan, tarif pajak dan retribusi harus melihat kemampuan masyarakat. Harus realistis kata dia.

Jangan sampai, Perda ini nantinya, hanya menjadi beban tambahan bagi warga.

“Harus ditentukan secara realistis. Tidak melebihi kemampuan masyarakat, dan tidak menimbulkan beban tambahan yang tidak proporsional,” tuturnya.

Harus Sejalan Undang-undang

Lebih jauh, Yusri mengingatkan agar dalam menyusun regulasi ini semua pihak benar-benar teliti.

Jangan sampai bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah.

Utamanya, kata dia, ihwal bahan evaluasi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan terkait Perda sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023.

“Ini harus disesuaikan,” tandasnya.

Dia mencontohkan seperti penyempurnaan redaksional sejumlah pasal, layanan pada retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan di RS Kudungga (beberapa layanan dihapus dan beberapa layanan direlokasi).

Termasuk layanan pada retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan di Puskesmas (beberapa layanan dihapus).

Kemudian beberapa layanan pada retribusi jasa umum pada pelayanan pasar direlokasi.

“Beberapa layanan pada retribusi jasa usaha pada penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >