BALIKPAPAN — Legislator Balikpapan menggelar sidang paripurna di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Senin 24 Maret 2025.
Rapat itu ihwal penyampaian jawaban fraksi atas pemandangan umum Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa mengatakan, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Balikpapan, yang telah disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan pada 28 November 2024.
Baca Juga: Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 8,7 Kilogram
Perubahan Perda ini diperlukan karena beberapa pasal dalam regulasi sebelumnya sudah tidak sesuai peraturan di atasnya.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Balikpapan Dukung Ajang Duta Wisata 2025
“Khususnya UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.
Kata dia evaluasi ini bertujuan menyelaraskan aturan agar sesuai kebijakan terkini terkait BUMD.
Termasuk meningkatkan efektivitas dan kinerja Perumda Manuntung Sukses memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini nantinya juga diharapkan akan mampu meningkatkan PAD Kota Balikpapan,” jelasnya
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono menambahkan, seluruh fraksi dalam paripurna ini menyetujui revisi Perda. Termasuk penyesuaian dengan UU Cipta Kerja.
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penyesuaian modal dasar Perumda Manuntung Sukses.
Selain modal, struktur organisasi perusahaan juga disesuaikan dengan regulasi terbaru.
DPRD menekankan dalam kepengurusan baru, penyerapan tenaga kerja lokal harus lebih optimal.
“Perumda Manuntung Sukses telah menunjukkan komitmennya bekerja sama dengan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) untuk menyalurkan tenaga kerja lokal,” jelasnya.
Budiono juga menyoroti 5 orang direksi Perumda yang saat ini menjabat, akan segera memasuki akhir masa tugasnya, sehingga bakal ada seleksi kepemimpinan baru periode mendatang.
Sedangkan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyatakan, revisi Perda ini memberi ruang lebih luas bagi Perumda menjalankan operasional bisnisnya.
“Dulu ada pembatasan nilai dan kewenangan dalam pengelolaan bisnis Perumda. Dengan adanya perubahan ini, cakupan bisnis bisa diperluas, tapi tetap dalam pengawasan Pemkot Balikpapan,” tukasnya.
Bagus menambahkan, laporan keuangan Perumda akan terus diawasi, pun tidak bersifat publik karena statusnya sebagai BUMD.
Namun, DPRD punya fungsi pengawasan, sehingga laporan keuangan tetap harus dikoordinasikan dengan Pemkot.
Katanya dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan audiensi dengan jajaran Direksi Perumda Manuntung Sukses, untuk membahas detail keuangan serta strategi ekspansi ke depan.
“Semoga Perumda ini semakin berkembang, berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Balikpapan,” tutupnya. (Adv)