Payload Logo
DPRD Kaltim

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin saat menanggapi masalah hak angket (dok: Deni/katakaltim)

Fraksi Golkar DPRD Kaltim: Tak Hadiri Rapat Hak Angket Juga Tindakan Mewakili Rakyat

Penulis: Deni Rahman | Editor: Agung
12 Juni 2026

SAMARINDA — Fraksi Golkar DPRD Kaltim sempat dituding tidak demokratis berkaitan dengan rencana hak angket.

Sebab para kader Golkar Kaltim tak hadiri rapat yang rencananya berlangsung pada 10 Juni 2026 tapi terpaksa batal karena jumlah anggota tidak cukup melanjutkan forum.

Ketua Fraksi Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, justru mengatakan bahwa pihaknya sangat demokratis.

“Jangan kita dianggap tidak berdemokrasi ketika tidak hadir, atau tidak setuju (hak angket). Ketidaksetujuan kita juga adalah salah satu proses demokrasi,” ucapnya kepada awak media.

Dia mengaku bahwa ketidakhadiran Fraksi Golkar Kaltim dalam rapat hak angket merupakan praktik mewakili masyarakat yang juga tak setuju dengan hak angket.

“Kita mewakili juga orang-orang yang tidak setuju dengan isu itu. Kita mewakili orang-orang yang ingin penyampaian dan pengawasan itu dengan cara-cara yang lebih halus,” tandasnya.

Sekretaris Partai Golkar Kaltim itu lebih jauh menyampaikan pihaknya sejak awal ingin agar pengawasan terhadap Gubernur dalam hak ini sebaiknya menggunakan hak interpelasi.

“Cara Golkar ingin bahwa pengawasan Gubernur itu tidak dengan hak angket. Kita usulkan hak interpelasi kemudian ditolak oleh teman-teman (DPRD), ya kita mau usulkan lagi rapat dengar pendapat,” tukasnya.

Menurut dia, memilih hak interpelasi dan rapat dengar pendapat juga akan menguntungkan publik. Sebab semua hasil pertemuan itu akan terekspos atau tersampaikan ke publik.

“Hasilnya sebetulnya bisa diketahui publik. Terbuka untuk publik,” tandas dia. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025