PPU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU tangkap pria diduga pengedar di wilayah Kecamatan Waru.
Pengungkapan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah rumah kontrakan di RT 010, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Bermula dari informasi masyarakat yang melapor adanya aktivitas mencurigakan yang diduga ada transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU segera melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial ES (47) tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu yang disimpan dalam kotak plastik di saku belakang celana pelaku.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam Samsung A17 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
“Serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ucap Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Penajam Paser Utara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (Afri)













