Winardi, Joni Alla Padang Bersama Massa Aksi (aset: katakaltim)

Hadiri Aksi AMB-MK, Winardi Janji Kawal Tuntutan Sampai Ke Meja DPR-RI

Penulis : Ali
 | Editor : Redaksi
23 August 2024
Font +
Font -

Bontang - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Winardi dan Joni Alla Padang menemui massa aksi di simpang ramayana, jumat (23/08/2024).

Winardi mengatakan keputusan MK merupakan bentuk kemajuan demokrasi, sehinga dirinya menganggap aspirasi Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi (AMB-MK) perlu untuk dikawal.

"Keputusan MK nomor 60 yang kita sepakati bahwa keputusan ini adalah kemajuan untuk demokrasi, maka hal-hal yang kita anggap baik untuk kemajuan demokrasi kita kawal," ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga berjanji bahwa DPRD Kota Bontang secara kelembagaan akan menerima dan membawa tuntutan massa aksi AMB-MK hingga ke meja DPR-RI.


"Saya ingin katakan, secara kelembagaan DPRD Bontang, semua tuntutan teman-teman akan kami bawa dan kami akan meneruskan sampai di meja DPR-RI," tegasnya.

Ia juga memastikan Tuntutan AMB-MK akan sampai ke meja DPR RI paling lambat 100 hari terhitung dihari ini.

"Kami pastikan itu, kita upayakan sebelum seratus hari tuntutan harus sampai ke meja DPR-RI," sambungnya ucap secara tegas.

Adapun tuntutan AMB-MK yakni sebagai berikut:

  1. Memerintahkan DPRD Kota Bontang secara kelembagaan menyampaikan kepada DPR-RI untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;
  2. Mendesak kepada KPU Kota Bontang untuk menyampaikan kepada KPU RI untuk segera membuat PKPU menindak lanjuti Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;
  3. Mendesak DPRD Kota Bontang untuk membuat petisi dan video pernyataan sikap menolak RUU Pilkada atas nama kelembagaan DPRD Kota Bontang;
  4. Menuntut kepada partai politik melalui fraksi di DPRD Kota Bontang untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. (*)
Font +
Font -