Payload Logo
Pembelajaran jarak jauh Siswa SDI Sangkulirang

Siswa SDI Sangkulirang menggunakan masker saat sekolah dalam keadaan kabut asap, pada Kamis (17/9/2026) sebelum diterapkan pembelajaran jarak jauh. (dok:nik/katakaltim)

Disdikbud Kutim Alihkan Pembelajaran ke PJJ akibat Kabut Asap

Penulis: | Editor: Salsabila Resa
18 September 2026

KUTIM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Jumat (18/9/2026) menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.

Kebijakan tersebut berlaku sementara bagi satuan pendidikan jenjang TK/PAUD/PNF/SKB, SD/MI, hingga SMP/MTs, baik negeri maupun swasta. Pelaksanaan PJJ akan berlangsung hingga terdapat keputusan lebih lanjut berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara.

Kepala Disdikbud Kutim Mulyono mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan kabut asap.

“Kondisi kualitas udara saat ini semakin memburuk. Karena itu, untuk sementara pembelajaran tatap muka kita hentikan dan dialihkan ke pembelajaran jarak jauh mulai 18 September,” ujar Mulyono.

Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar pada 17 September 2026 dengan melibatkan Asisten I Pemerintahan Kabupaten Kutim, Disdikbud, Dinas Kesehatan, serta camat se-Kutim.

Mulyono mengatakan mekanisme PJJ diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan dengan menyesuaikan kondisi dan kemampuan sekolah.

“Pembelajaran dapat dilakukan secara daring maupun melalui pemberian tugas mandiri kepada siswa,” tuturnya.

Meski kegiatan belajar dilakukan dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan. Sekolah juga diminta memantau kehadiran dan aktivitas pembelajaran siswa.

Disdikbud Kutim turut meminta orang tua mengawasi anak selama pelaksanaan PJJ dan membatasi aktivitas di luar rumah untuk mengurangi paparan kabut asap.

Masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan diimbau menggunakan masker. Warga juga diminta segera mendapatkan pemeriksaan di fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Sementara itu, kebijakan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. 

“Penyesuaian pembelajaran dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah,” katanya. (Adv)

Dilihat 711 kali