Payload Logo
Kaltim

Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Herman Dinata Mihardja (Dok: Deni/katakaltim)

Hampir 100 Ribu Warga Kaltim Terdampak Penonaktifan PBI JKN

Penulis: Deni Rahman | Editor: Agung Ardaus
13 Februari 2026

KALTIM — Sebanyak 96.757 warga Kalimantan Timur (Kaltim) mendadak berstatus nonaktif sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) per Februari 2026.

Lonjakan penonaktifan ini terjadi setelah pemerintah pusat melakukan pemutakhiran data kesejahteraan nasional.

BPJS Kesehatan menegaskan, penonaktifan tersebut bukan karena tunggakan iuran atau persoalan teknis di daerah, melainkan dampak pembaruan data oleh Kementerian Sosial.

“Penyesuaian data PBI memang rutin, tapi untuk Februari ini jumlahnya cukup signifikan. Total di Kalimantan Timur hampir 97 ribu jiwa,” ucap Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Herman Dinata Mihardja, Jumat 13 Februari 2026.

Kebijakan itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.

Pemerintah melakukan transisi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penonaktifan terbesar terjadi di area kerja Cabang Samarinda meliputi Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu dengan total 64.684 peserta.

Sementara Cabang Balikpapan yang mencakup Balikpapan, Penajam Paser Utara, Paser, dan Berau mencatat 32.073 peserta nonaktif.

Herman mengingatkan, banyak warga baru menyadari statusnya nonaktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan.

“Jangan tunggu sakit dulu baru panik. Status kepesertaan sebaiknya dicek rutin tiap awal bulan,” ujarnya.

BPJS membuka dua jalur solusi bagi warga terdampak penonaktifan PBI JKN.

Pertama, mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan verifikasi ulang data.

Kedua, beralih menjadi peserta mandiri agar kepesertaan langsung aktif setelah membayar iuran.

Di samping itu, BPJS memastikan pelayanan kesehatan tetap harus diberikan, terutama dalam kondisi darurat.

“Keselamatan pasien nomor satu. Administrasi bisa menyusul,” tegas Herman. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025