BONTANG — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang dan Kutai Timur menggelar Corporate Gathering bersama perusahaan-perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan itu menjadi ajang silaturahmi sekaligus bentuk apresiasi kepada perusahaan yang tertib administrasi dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mempererat komunikasi dan memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan binaan.
Dalam kesempatan itu, Taufiq juga memaparkan sejumlah program unggulan, di antaranya Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) serta program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sekitar lingkungan perusahaan.
Menurutnya, program MLT memberikan kemudahan bagi pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah.
Fasilitas yang tersedia meliputi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), hingga Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
“Peserta yang berminat mengikuti program MLT dapat mengajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kapan saja dan di mana saja, atau datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang maupun Kutai Timur untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” ucap Taufiq, Rabu 24 Juni 2026.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak perusahaan berpartisipasi dalam program perlindungan bagi pekerja sekitar, khususnya pekerja sektor informal seperti nelayan, pedagang, petani, dan pekerja mandiri lainnya yang jumlahnya cukup banyak di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur.
Taufiq menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja formal, tetapi juga perlu diperluas kepada pekerja informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Perlindungan jaminan sosial tidak saja menjadi tanggung jawab badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja formal, namun selayaknya perlindungan tersebut juga berhak didapatkan pekerja dari sektor informal atau pekerja di sekitar kita,” katanya.
Ia menjelaskan, perusahaan hanya perlu membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk memberikan perlindungan kepada satu pekerja informal melalui dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program tersebut, lanjut Taufiq, merupakan wujud gotong royong dan kepedulian perusahaan dalam membantu pekerja mandiri yang belum mampu membayar iuran secara mandiri.
“Kami mengajak perusahaan di Kota Bontang dan Kutai Timur untuk turut berkontribusi dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sekitar perusahaan yang belum mampu atau belum memiliki perlindungan,” ucapnya.
“Dengan begitu, mereka dapat bekerja lebih aman, produktif, dan pada akhirnya meningkatkan taraf hidup serta perekonomian keluarga,” pungkasnya. (Adv)















