SAMARINDA — Seorang pria berinisial V diamankan Polresta Samarinda setelah diduga membawa kabur sepeda motor dan uang tunai milik temannya sendiri.
Terduga pelaku ditangkap polisi pada Minggu (6/9/2026), setelah korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pembangunan, Kota Samarinda. Aksi itu diduga dilakukan V saat sedang bertamu di rumah korban.
Humas Polresta Samarinda, Arie, mengatakan kejadian bermula ketika korban meninggalkan rumah sekitar pukul 19.15 Wita.
Saat itu, korban sengaja tidak mengunci pintu rumah karena V masih berada di dalam.
“(Korban) tidak ngunci pintu rumah, karena ada temannya (V) di dalam rumah,” ucap Arie.
Saat korban kembali ke rumah, sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan rumah sudah tidak ada.
Uang tunai yang disimpan di dalam dompet korban pun juga ikut raib.
Korban kemudian mencoba menghubungi V untuk menanyakan keberadaan barang-barangnya.
Namun, nomor telepon korban ternyata telah diblokir oleh terduga pelaku.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan V sehari setelah laporan diterima.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan milik korban.
Selain itu, polisi juga menyita tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku, dengan total Rp700 ribu.
Saat menjalani pemeriksaan, V mengakui telah menggunakan sebagian uang milik korban untuk membayar biaya kos.
Sementara sepeda motor milik korban, kata polisi, rencananya akan dijual atau digadaikan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, V dijerat Pasal 476 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan. (Wira)














