Payload Logo
Bontang

Pelaku UMKM di Kota Bontang yang ingin mendapatkan program pinjaman usaha berbunga rendah hingga 0 persen kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).(dok: katakaltim)

Ingin Dapat Pinjaman Usaha 0 Persen? Pelaku UMKM Bontang Kini Wajib Punya NIB

Penulis: irw | Editor: Hilman
8 Mei 2026

BONTANG – Pelaku UMKM di Kota Bontang yang ingin mendapatkan program pinjaman usaha berbunga rendah hingga 0 persen kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kebijakan itu diterapkan sebagai upaya pemerintah menata legalitas usaha sekaligus memastikan bantuan dan akses pembiayaan tepat sasaran bagi pelaku usaha yang benar-benar aktif.

Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, mengatakan kepemilikan NIB kini menjadi syarat utama dalam pengajuan bantuan maupun kredit usaha.

“Kalau mau pinjaman usaha, harus ada NIB,” ujarnya.

Menurut Idrus, legalitas usaha menjadi langkah penting agar pelaku UMKM lebih mudah mendapatkan akses permodalan, termasuk program pinjaman bunga ringan yang disiapkan pemerintah.

Selain mempermudah proses pengajuan kredit, keberadaan NIB juga membuat usaha tercatat resmi di sistem pemerintah pusat sehingga data pelaku usaha lebih tertib dan akurat.

Ia menilai kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha mulai meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Banyak pelaku usaha kecil mulai mengurus NIB karena menyadari manfaatnya cukup besar untuk pengembangan usaha.

PTSP Bontang pun terus melakukan pendampingan kepada masyarakat agar proses pengurusan izin usaha dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Melalui aturan tersebut, pemerintah berharap program bantuan dan pinjaman usaha benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku UMKM yang memiliki usaha jelas dan aktif berkembang.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025