Payload Logo
4-482820251125184952321.jpg

Salah satu korban bernama Derminus Aliyan. (dok: Akbar Razak/katakaltim)

Kades Diduga Jual 50 Hektar Lahan Warga di Kampung Kelian Kubar kepada Perusahaan

Penulis: Akbar | Editor: Agu
12 Agustus 2025

KUBAR — 35 warga kampung Kelian Dalam, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, diduga menjadi korban mafia tanah. Nama mereka dicatut dalam proses jual beli lahan kepada PT. Indo Sejahtera Manunggal (ISM).

Salah satu korban bernama Derminus Aliyan, menceritakan ihwal konflik tersebut. Mulanya, RT mendatangi beberapa korban sambil memberikan uang secara bervariasi dengan modus THR, dan tali asih.

"RT tidak tahu juga karena secara tertutup. Karena mereka kasih uang ada istilah tali asih. Uang itu dikasih duluan, ada uang THR," jelasnya kepada Katakaltim saat ditemui, Sabtu 9 Agustus 2025 lalu.

Uang tersebut diberikan setelah data warga berupa KTP diambil. Mereka juga diminta bertanda tangan di atas surat yang tidak diketahui apa tujuannya. Para korban pun ikut sesuai arahan.

"Tapi KTP-nya diminta, data-data masyarakat. Bawa surat, setelah surat selesai kita tanda tangan bawa ke notaris, baru dipanggil mereka ini yang dicatut," ungkapnya.

Korban baru menyadari jika tanah mereka telah terjual saat dipanggil ke notaris untuk tandatangan dokumen.

"Di situ (notaris, red) mereka lihat ada angka uangnya. Sebelum itu tidak tahu bahwa ini tanah yang uang tadi," tegasnya.

Derminus Aliya menegaskan jika aksi ini diduga diotaki oleh petinggi kampung serta melibatkan aparatnya.

"Yang tahu masyarakatnya kan petingginya (kades, red). Lebih daripada terlibat," bener dia.

Tak tanggung-tanggung, kata dia, petinggi kampung pun mencatut beberapa nama pemilik sah lahan, demi meraup keuntungan yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Karena petinggi itu, selain mencatut nama-nama berapa masyarakat, dia sendiri itu ada lima titik nama dia, termasuk ada satu di atas lahan saya," bebernya.

Anehnya, petinggi Kelian Dalam tidak pernah memberikan penjelasan atas polemik tersebut. Bahkan, dia juga tidak pernah mendatangi masyarakat. Padahal, kasus ini telah bergulir sejak awal 2024 lalu.

"Oh tidak ada, petingginya juga tidak pernah datang ke masyarakat atau bicarakan di kampung. Saya ini sendiri datangi dia ke tempat kerja (sebelum polemik terjadi, red), dia bilang saya tidak ada tandatangan untuk pembebasan lahan atau ganti rugi, begitu bilangnya," tuturnya.

Selang beberapa waktu atas pencatutan tersebut, dirinya pun mendapatkan data-data konkret atas kebohongan petinggi kampung.

"Kurang lebih 1 bulan kami mulai dapat data-data. Saya kembali lihat, wah omong kosong petinggi ini kami dibohongi," bebernya.

Dari penjualan tersebut, lahan seluas 50 hektare milik 35 warga Kelian Dalam sepenuhnya telah bayar oleh pihak perusahaan.

Darmianus mengaku mendengar ada lahan lebih dari 1 hektare yang dihargai lebih dari Rp100 juta di dokumen, namun pemilik sah tidak pernah menerima uang tersebut.

"Kalau dilihat surat PPAT-nya otomatis sudah. Dibayar dengan mungkin uangnya Rp100 juta lebih dibayar Rp5 juta, ada yang dibayar Rp10 juta. Ohh (uang diambil petinggi,red) lebih sekitar Rp2-3 miliar," cetusnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kubar, Potit yang hadir dalam pertemuan lanjutan di kantor Pentinggi Kelian Dalam, mengaku bahwa permasalahan ini diketahui setelah viral di sosial media.

"Yang saya pantau mungkin kurang lebih setahun ini, saya sempat melihatnya viral di media sosial," katanya.

Dalam postingan tersebut, ia mengetahui adanya penyerobotan tanah warga, serta tindak pemalsuan dokumen. Meski, kasus itu belum menjadi perhatian serius DPRD.

"Bahwa ada penyerobotan tanah, kemudian ada pemalsuan dokumen, di medsos itu. Nah waktu itu saya belum mendalami, tapi setelah ada RDP di DPRD, oh ternyata persoalannya seperti itu," kata dia.

Namun, kasus itu baru terang benderang setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD beberapa waktu lalu.

Pada pertemuan lanjutan ini, terkuak fakta bahwa ada pemilik sah yang tanahnya diambil alih oleh orang lain.

"Ditambah lagi, dengan kunjungan kerja kami hari ini kami bisa melihat secara terang benderang bahwa fakta atau rumor yang berhembus itu memang menjadi fakta hari ini bahwa ada pemilik tanah yang diambil alih oleh orang lain," ungkapnya.

Kemudian, ada juga pemilik lahan sah yang tandatangan pada kwatansi, namun uangnya tak kunjung diberikan.

"Ada juga namanya dicatut cuma terima uang Rp5 juta dari mungkin yah 100 juta yang sudah dibayarkan perusahaan. Yah tentu ini menjadi perhatian kami di DPRD supaya persoalan ini bisa diselesaikan segera," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari petinggi kampung Kelian Dalam soal penjualan lahan.

Bahkan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, nomor bersangkutan sedang tidak aktif. (*)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025