SAMARINDA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis terhadap 3 terdakwa yang diduga jadi dalang intelektual perakitan bom molotov dalam aksi demonstrasi 1 September 2025.
Ketiganya, yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, dan Syuria Ehrikals Langoday, divonis masing-masing 8 bulan 10 hari penjara dalam perkara nomor 1038/Pid.Sus/2025/PN Smr.
Ketiga terdakwa yang merupakan bagian dari total 7 orang yang didakwa dalam kasus dugaan pembuatan bom molotov saat aksi di depan Gedung DPRD Kaltim pada Agustus hingga September 2025.
Kuasa Hukum Ketiga Terdakwa Kasus Bom Molotov, I Ketut Bagia Yasa (Dok: Deni/katakaltim)
Kuasa hukum 3 terdakwa, I Ketut Bagia Yasa, menyatakan pihaknya menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa usai menjalani proses persidangan.
“Sidang hari ini kami tidak melakukan banding di dalam putusan ini karena mempertimbangkan kondisi psikologi Saudara Niko, Lae dan Surya di sidang hari ini,” ucapnya usai persidangan, pada Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan, jaksa mengungkap barang bukti berupa botol kaca berisi bahan bakar jenis Pertalite dengan kain di bagian mulut botol yang dinilai memenuhi unsur sebagai bom molotov.
Jaksa juga menyebut pembuatan bom tersebut tidak memerlukan keahlian khusus karena bahan mudah diperoleh dan prosesnya sederhana, namun dapat digunakan untuk melukai orang.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 187 bis juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski menerima putusan, kuasa hukum menyoroti belum ditangkapnya dua daftar pencarian orang (DPO) yang kerap disebut dalam persidangan.
“Cuma kami menyesalkan putusan hakim ini tidak mengejar dua DPO yang seharusnya dipanggil dan diupayakan untuk dikejar didapatkan,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan dua DPO tersebut terus muncul dalam fakta persidangan, namun tidak pernah dihadirkan di pengadilan.
“Karena tersangka utama berkali-kali disebutkan DPO itu, tapi tidak dihadirkan. Dan tidak pernah ada upaya untuk mengambil atau menangkap si 2 DPO yang disebutkan dalam proses persidangan ini,” tambahnya.
Selain itu, Ketut juga menyinggung latar belakang tindakan para terdakwa yang disebut dipicu kekecewaan terhadap kondisi negara.
“Putusan pengadilan tidak mempertimbangkan kondisi geopolitik yang ada di Indonesia. Di mana mereka melakukan tindakan ini karena mengalami kekecewaan terhadap negara,” jelasnya.
Meski memiliki sejumlah catatan, pihak kuasa hukum memastikan tidak menempuh upaya banding.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya yang berstatus mahasiswa dalam perkara yang sama belum menerima putusan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 11 Mei 2026. (Deni)










