SAMARINDA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional atau DBON Kaltim kembali digelar.
Sidang yang menyeret nama mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, pada Selasa (2/6/2026).
Kuasa hukum terdakwa Agus Hari Kusuma (AHK), Hendrich Juk Abeth, menyatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) dengan menitikberatkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Hendrich mengaku belum mempelajari secara menyeluruh tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun menilai ada sejumlah hal yang perlu dikritisi, terutama terkait dasar pertimbangan tuntutan tersebut.
“Saya menyatakan bahwa tuntutan primernya itu terkait saudara Agus Hari Kusuma, terlepas yang terbukti, akan tetapi tuntutan subsider itu yang terbukti, Pasal 3,” ujarnya.
Menurut Hendrich, Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
Namun ia menilai pembuktian unsur tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta dalam persidangan.
“Tuntutan Jaksa itu hanya amar dibacakan sesuai dengan kesepakatan, tidak berbicara terkait pertimbangan-pertimbangan daripada tuntutan,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, JPU diketahui menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp216 juta.
Hendrich menjelaskan, uang Rp216 juta tersebut merupakan honor yang diterima terdakwa selama menjabat sebagai pengurus DBON dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi.
“Rp216 juta itu honor yang diterima saudara terdakwa selama menjadi pengurus DBON, itu sudah dikembalikan ke kejaksaan tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembelaan yang akan disampaikan pekan depan akan mengacu pada fakta persidangan, termasuk peran Agus Hari Kusuma dalam konteks jabatan dan tugasnya.
“Dalam pledoi kami nanti minggu depan, menitikberatkan pada fakta-fakta persidangan. Sangat jelas, tupoksi saudara Agus Hari Kusuma dalam persoalan ini adalah membantu pemerintah dalam menyukseskan olahraga nasional pada waktu itu,” tambah Hendrik.
Terkait pledoi, Hendrich menegaskan pihaknya masih akan mengkaji secara utuh isi tuntutan JPU, termasuk alasan yang mendasari tuntutan pidana tersebut.
“Kami harus mempelajari secara utuh tuntutan yang dibuat oleh saudara Jaksa Penuntut Umum, apa yang menjadi pertimbangan sehingga menuntut 3 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp216 juta,” tegasnya.
Ia menilai tuntutan tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kalau menurut saya, sangat tidak tepat. Seharusnya saudara terdakwa Agus Hari Kusuma, sesuai dengan dakwaan primer, harus dilepaskan dari segala tuntutan, subsider juga harus demikian,” ucapnya.
Menurutnya, tidak ada bukti dalam persidangan yang menunjukkan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam fakta persidangan itu tidak pernah ditemukan. Unsur-unsur tindak pidana korupsi itu kan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan keuangan, di sini tidak pernah ada,” pungkasnya. (Deni)














