Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I yang berlokasi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Proyek yang dibiayai dari APBD Kutai Barat Tahun Anggaran 2024 itu menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp4,1 miliar.
Pengusutan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berdasarkan dua laporan polisi yang tercatat sejak 2025. Dugaan penyimpangan terjadi sepanjang Februari hingga Desember 2024.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat melalui proses penyidikan yang komprehensif.
“Selama proses penyidikan, kami telah memeriksa 30 saksi dari berbagai unsur, mulai dari instansi pemerintah, konsultan perencana dan pengawas, penyedia jasa, hingga pihak perbankan,” ujar Kadek, Kamis (22/1/2026).
Selain saksi, penyidik juga melibatkan enam orang ahli yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi, pengadaan barang dan jasa, digital forensik, audit kerugian negara, serta hukum pidana korupsi.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RS dan S. RS diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara tersangka S merupakan Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi yang juga memimpin kerja sama operasi (KSO) PT BPA–CV Karya Sukses.
Menurut Kadek, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Beberapa temuan di antaranya tidak dilakukannya kajian ulang perencanaan secara resmi, lemahnya pengendalian pelaksanaan kontrak, hingga keterlibatan pihak yang tidak memiliki hubungan kontraktual yang sah.
“Pembayaran pekerjaan juga tidak sesuai dengan capaian fisik di lapangan,” ungkapnya.
Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur menemukan adanya penyimpangan volume dan kualitas pekerjaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.168.554.186,72.
Dalam rangka penyidikan, aparat kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai senilai Rp70 juta. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan tengah menunggu proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kami juga masih membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk mengungkap peran pihak lain yang terlibat,” tegas Kadek.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran negara demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.














