KALTIM — Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dayang Donna Walfaries Tania alias Donna Faroek menerima vonis hukuman dari majelis hakim.
Sidang berlangsung sekitar 3 jam tersebut digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, dimulai pada pukul 09:00 hingga pukul 12:30 Wita, Senin (11/5/2026).
Putusan majelis hakim menetapkan vonis hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta kepada terdakwa dayang donna faroek.
Denda pidana wajib dibayarkan terdakwa dengan jangka waktu 1 bulan.
Jika tidak dibayarkan, seluruh harta kekayaan serta penghasilan terdakwa disita oleh jaksa untuk melunasi denda yang tidak dibayarkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan.
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK, Gilang Gemilang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Kuasa Hukum Terdakwa Dayang Donna Faroek, Hendrik Kusnianto, menjelaskan alasan terdakwa menerima sidang putusan majelis hakim murni permintaan terdakwa.
Hendrik menyebut terdakwa cukup lelah mengikuti seluruh proses sidang sehingga menerima putusan sidang majelis hakim tanpa mengajukan keberatan.
“Kalau dari bu donna ya, cukup lelah dengan proses sidang yang dijalani,” ujar Hendrik usai putusan sidang.
Ia menyoroti putusan majelis hakim menyamakan tindakan terdakwa sebagai satu kesatuan dengan (alm) Awang Froek Ishak sebagai pelaku utama.
“Seolah-olah tindakan bu Donna ini adalah representasi dari tindakan Awang Faroek,” jelasnya.
Menurutnya, dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bukti kuat mengenai kerja sama nyata antara Donna dengan mantan Gubernur Kaltim, (almarhum) Awang Faroek Ishak.
“Dilihat dari pertimbangan, bu Donna ini turut serta, sementara pelaku utamanya adalah awang Faroek, dalam fakta sidang ini tidak pernah muncul sebenarnya tapi majelis hakim menyebutnya sebagai satu kesatuan,” jelas Hendrik.
Namun pihaknya masih menunggu keputusan dari JPU, sidang akan lanjut banding atau menerima putusan hakim. (Deni)












