SAMARINDA — Kasus peredaran narkoba di Samarinda dengan total 7,1 kilogram resmi disampaikan Polresta Samarinda.
Penyampaian kasus berlangsung di Mako Polresta Samarinda, Selasa 11 November 2025.
Ada 4 tersangka yang diperlihatkan dalam konferensi pers kali ini.
Keempat tersangat antara lain AL, ER, AR, dan N. Mereka diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang diketahui dikendalikan oleh dua narapidana di lapas Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kami juga masih memburu satu tersangka berinisial E yang berstatus DPO," ungkap Kapolresta Samarinda, KBP Hendri Umar.
Di sela-sela konferensi pers tersebut, awak media menanyakan langsung ke sejumlah tersangka terkait persoalan ini.
Salah satu tersangka yang berperan sebagai kurir (ER) mengaku tidak tahu jika dirinya sedang mengambil sabu.
Dia membeberkan bahwa rekannya hanya meminta tolong agar diambilkan koper yang belakangan diketahui berisi sabu.
Sambil tersedu-sedu, ER bilang bahwa dirinya benar-benar tidak paham apa isi koper tersebut.
"Teman (yang suruh). Dia minta tolong bilang ambilkan koper. Saya sumpah nggak tau," ucapnya sambil tersedu-sedu.
Ditanya soal upah, ER mengaku diberi uang transportasi untuk mengambil barang tersebut.
"Dikasih uang Rp200 ribu untuk ongkos gojek, sisanya Rp150 ribu untuk saya," terangnya. (Ali)








