SAMARINDA — Upaya Polresta Samarinda dalam menekan peredaran narkotika menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026 membuahkan hasil.
Selama Desember 2025, aparat kepolisian membongkar puluhan perkara narkoba dengan barang bukti yang dinilai cukup besar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan langkah pencegahan karena jaringan pengedar kerap meningkatkan aktivitas di akhir tahun.
“Menjelang pergantian tahun, kami melihat adanya peningkatan peredaran narkotika. Karena itu, kami memberikan atensi khusus kepada Satresnarkoba Polresta Samarinda dan seluruh Polsek jajaran untuk memaksimalkan pengungkapan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa 23 Desember 2025.
Dari rangkaian operasi sepanjang Desember, polisi mengamankan total 515,77 gram sabu, 5.862,96 gram ganja atau sekitar 5,9 kilogram, 1.812 butir pil ekstasi dari berbagai merek, serta 23,8 gram ekstasi berbentuk serbuk.
Menurut Hendri, besarnya barang bukti tersebut menunjukkan ancaman serius bagi masyarakat, terutama jika narkoba itu sempat beredar saat perayaan akhir tahun.
“Coba bayangkan jika barang-barang ini sempat beredar dan digunakan untuk merayakan tahun baru. Potensi kerawanan sosial dan kerusakan generasi muda tentu sangat besar,” tegasnya.
Dari puluhan perkara, sejumlah kasus dinilai menonjol. Untuk sabu, terdapat tiga laporan polisi dengan barang bukti besar. Pada 7 Desember 2025, tersangka AF alias AS diamankan dengan 30,64 gram sabu.
Di hari yang sama, polisi menangkap HF bersama FT dengan barang bukti 168 gram sabu. Selanjutnya, pada 12 Desember 2025, Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus dengan tersangka S dan MR alias yang membawa 105 gram sabu.
Pengungkapan ekstasi juga tak kalah mencolok. Total sekitar 1.800 butir pil ekstasi diamankan dari dua laporan polisi. Kasus pertama terjadi pada 7 Desember 2025 dengan tersangka HF membawa 138 butir ekstasi.
Kasus terbesar terungkap pada 16 Desember 2025, saat Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap R alias Madan dengan barang bukti 1.672 butir pil ekstasi.
“Jumlah ini sangat besar. Ribuan pil ekstasi ini jelas berbahaya jika sampai beredar di masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk narkotika jenis ganja, sepanjang Desember terdapat enam laporan polisi dengan delapan tersangka.
Total ganja yang disita mencapai 5.862,76 gram. Kasus terbesar terjadi pada 4 Desember 2025, dengan tersangka JB alias Joko yang kedapatan membawa 2.811,84 gram ganja.
Kapolresta menegaskan, meski peredaran narkoba belum bisa diberantas sepenuhnya, pihaknya akan terus memaksimalkan langkah penindakan agar suasana pergantian tahun di Samarinda tetap kondusif.
“Tujuan kami sederhana, agar pergantian tahun di Samarinda dapat berjalan lebih aman, tertib, dan sebisa mungkin bebas dari narkoba. Setidaknya, kita sudah melakukan langkah nyata untuk mengurangi potensi penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat turut berperan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (Ali)










