SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim pada Senin (26/05/2025).
Sebab diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan dilakukan di kompleks Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Kota Samarinda.
Baca Juga: Bluefin Sweetie Menang Kejuaraan Basket 3x3, Harap Dispora Kaltim Jadikan Kegiatan Rutin
Bekas kantor DBON juga digeledah. Beserta sejumlah ruangan lain yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program tersebut.
Langkah ini diambil untuk mencari dan mengamankan alat bukti guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan dari hasil penggeledahan, Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara.
“Penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” ujar Toni.
Kasus ini berawal dari pembentukan Lembaga DBON oleh Pemprov Kaltim melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023.
Selang tiga hari, terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang pemberian hibah kepada Lembaga DBON senilai Rp100 miliar.
Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan Lembaga DBON ditandatangani pada tanggal yang sama, 17 April 2023.
Setelah pencairan dana, Lembaga DBON menyalurkan dana hibah tersebut kepada delapan lembaga atau badan olahraga.
Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Kaltim menyatakan penggeledahan ini untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP.
Proses penyidikan masih terus berlanjut. Kejati Kaltim menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (*)