SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI periode 2020 hingga 2024.
Kedua tersangka yang ditetapkan yakni DM, seorang pihak swasta, dan AF yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu 3 Juni 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membeberkan, selain menetapkan status tersangka, Kejati Kaltim juga langsung menahan keduanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah mengantongi sedikitnya 2 alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan yang sah, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku untuk menetapkan kedua tersangka,” ucap Toni.
Untuk kepentingan penyidikan, DM dan AF ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung mulai 3 Juni 2026.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana yang dikenakan lebih dari 5 tahun penjara, serta adanya kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Kejati Kaltim masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Serta menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” pungkasnya. (Agung)











