Payload Logo
Kaltim

Ilustrasi zakat fitrah (dok: Istimewa)

Kemenag Kaltim Resmi Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Mahakam Ulu Tertinggi Rp75 Ribu

Penulis: Agung | Editor:
23 Februari 2026

KALTIM — Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur (Kanwil Kemenag Kaltim) resmi menetapkan daftar besaran zakat fitrah dan fidyah untuk semua kabupaten/kota se-Kaltim tahun 2026 M/1447 H.

Penetapan tersebut diumumkan pada 23 Februari 2026 di Kota Samarinda dan ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq.

Penetapan ini jadi pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah maupun membayar fidyah selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.

Besaran yang ditetapkan disesuaikan dengan harga rata-rata beras di masing-masing daerah.

Rincian Zakat Fitrah 2026 di Kaltim

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang yang disesuaikan dengan kualitas konsumsi masyarakat (tertinggi, sedang, dan terendah). Berikut rinciannya:

Samarinda. Uang: Rp70.000 (tertinggi), Rp60.000 (sedang), Rp50.000 (terendah). Beras: 2,75 kg.

Balikpapan. Uang: Rp54.000 (tertinggi), Rp48.000 (sedang), Rp42.000 (terendah). Beras: 3 kg.

Bontang. Uang: Rp68.400 (tertinggi), Rp64.600 (sedang), Rp58.900 (terendah). Beras: 2,5 kg.

Kutai Kartanegara. Uang: Rp68.000 (tertinggi), Rp49.000 (sedang), Rp38.000 (terendah). Beras: 2,7 kg.

Kutai Timur. Uang: Rp50.000 (tertinggi), Rp45.000 (sedang), Rp40.000 (terendah). Beras: 2,5 kg.

Kutai Barat. Uang: Rp73.500 (tertinggi), Rp70.000 (sedang), Rp66.500 (terendah). Beras: 2,7–3 kg.

Penajam Paser Utara. Uang: Rp45.000 (tertinggi), Rp40.000 (sedang), Rp35.000 (terendah). Beras: 2,5 kg.

Paser. Uang: Rp72.200 (tertinggi), Rp60.800 (sedang), Rp49.400 (terendah). Beras: 3 kg.

Berau. Uang: Rp50.000 (tertinggi), Rp42.000 (sedang), Rp35.000 (terendah). Beras: 2,5 kg.

Mahakam Ulu. Uang: Rp75.000 (tertinggi), Rp65.000 (sedang), Rp55.000 (terendah). Beras: 2,7 kg.

Zakat fitrah dengan nilai uang tertinggi berada di Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp75.000 per jiwa.

“Sedangkan nilai terendah sebesar Rp35.000 terdapat di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau,” ucap Abdul Khaliq.

Rincian Fidyah 2026 di Kaltim

Fidya adalah denda atau kompensasi dalam bentuk pemberian makan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan karena alasan (uzur) tertentu yang dibenarkan syariat.

“Fidyah ditetapkan dan dibayarkan per hari per jiwa,” ucap Abdul Khaliq.

Besaran fidyah di masing-masing daerah adalah sebagai berikut:

Samarinda. Uang: Rp40.000 (tertinggi), Rp25.000 (sedang). Beras: 0,7 kg.

Balikpapan. Uang: Rp30.000. Beras: 0,75 kg.

Bontang. Uang: Rp18.000 (tertinggi), Rp15.500 (sedang). Beras: 0,675 kg.

Kutai Kartanegara. Uang: Rp30.000. Beras: 0,7 kg.

Kutai Timur. Uang: Rp25.000. Beras: 0,7 kg.

Kutai Barat. Uang: Rp40.000. Beras: 0,7 kg.

Penajam Paser Utara. Uang: Rp45.000. Beras: 0,7 kg.

Paser. Uang: Rp22.000. Beras: 0,8 kg.

Berau. Uang: Rp40.000. Beras: 0,675 kg.

Mahakam Ulu. Uang: Rp30.000Beras: 0,75 kg.

Kemenag Kaltim mengimbau masyarakat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan agar penyalurannya dapat dilakukan tepat waktu kepada mustahik (penerima zakat).

Pembayaran dapat dilakukan melalui panitia zakat di masjid, lembaga amil zakat resmi, maupun unit pengumpul zakat di lingkungan masing-masing.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kalimantan Timur dapat berjalan tertib, seragam, serta menyesuaikan kondisi ekonomi di setiap daerah. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025