BONTANG — Pemerintah Kota Bontang menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada empat ahli waris dalam rangkaian Job Fair 2026 yang digelar di Gedung Serba Guna Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim.
Empat penerima manfaat tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Pemerintah Kota Bontang.
Santunan kematian diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni kepada para ahli waris pekerja rentan yang sebelumnya masuk dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Pemkot Bontang.
Penyerahan santunan tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan.
Program ini diharapkan dapat membantu keluarga ketika pencari nafkah meninggal dunia atau menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dari berbagai profesi memperoleh perlindungan sosial ekonomi ketika risiko pekerjaan terjadi.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faizal Rachman, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Bontang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan.
“Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berharap semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan, sehingga ketika risiko terjadi, pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman untuk melanjutkan kehidupan,” ucap Faizal.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Taufiq Nurrahman, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan optimal bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan di Kota Bontang.
Menurutnya, pekerja rentan yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Santunan yang diberikan kepada ahli waris merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk jaring pengaman bagi keluarga pekerja ketika risiko terjadi.
Selain memberikan manfaat jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA).
Program PEKA memberikan pemberdayaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan membekali mereka keterampilan berwirausaha, seperti berjualan secara daring, usaha makanan, barista, hingga pemasaran digital.
Melalui program tersebut, dana santunan diharapkan dapat dikelola menjadi modal usaha yang lebih produktif dan membantu keberlanjutan ekonomi keluarga.
“Kami sangat apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota Bontang yang telah membantu memfasilitasi perlindungan kepada para pekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bontang,” kata Taufiq.
Ia juga mengingatkan pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena risiko kecelakaan kerja tidak dapat diprediksi.
“Resiko seperti ini tidak dapat kita perhitungkan kapan datangnya. Kami berharap kepada setiap pekerja dan pemberi kerja akan melindungi diri dari resiko kecelakaan kerja dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar saat terjadi kecelakaan kerja maka segala biaya sesuai kebutuhan medis akan menjadi tanggungan kami sampai sembuh. Pihak keluarga pun tidak perlu khawatir karena korban atau ahli waris akan mendapat santunan, sehingga keluarga masih memiliki penghasilan untuk menyambung hidup,” tutupnya. (adv)














