BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan batalkan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Idham Mustari, mengatakan warga yang sudah bayar pajak akan diberi kompensasi pada 2026.
”Kami pastikan kelebihan pembayaran di tahun 2025 akan dialihkan menjadi pengurangan kewajiban di tahun pajak berikutnya,” ucap Idham saat ditemui, Selasa 26 Agustus 2025.
Idham menambahkan, kebijakan ini sebagai bentuk kepastian dan keadilan bagi wajib pajak. Pun demikian, jika selisihnya masih besar, kompensasi akan dilanjutkan hingga lunas di tahun-tahun berikutnya.
Untuk nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2025 kata Idham, dipastikan memakai besaran tahun 2024, sehingga tidak ada kenaikan tarif PBB.
Meski begitu, Idham membeberkan penundaan penyesuaian NJOP ini berdampak pada potensi pendapatan daerah yang hilang.
“Potensi loss akibat penundaan ini sekitar Rp 20–25 miliar. Menjelang batas akhir, dari target Rp150 miliar, realisasi sudah mencapai Rp 110 miliar. Mudah-mudahan masih bisa kita optimalkan sampai akhir masa pembayaran,” ucapnya.
Untuk pembayaran PBB 2025, batas akhir jatuh tempo tetap di 30 September. Untuk itu, Pemkot akan mempertimbangkan opsi perpanjangan masa jatuh tempo.
Untuk wajib pajak dengan nilai objek di bawah Rp100 juta, potensi pendapatan yang hilang relatif kecil, hanya sekitar Rp1,5 miliar.
“Saya kembali tegaskan, untuk masyarakat tetap aman. Sedangkan untuk kelebihan pembayaran tidak akan hilang, melainkan dialihkan ke tahun berikutnya,” jelasnya.
Idham menambahkan, pihaknya membuka payanan loket 24 jam secara online dan off line di gedung Gadis. Adapun Nomer Call Center BPPDRD Kota Balikpapan - 08115404132.
”Saluran Call Center disiapkan untuk mempermudah layanan publik,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Balikpapan mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan tarif pajak. Sejumlah komunitas pun tidak sepakat dengan kebijakan tersebut.
Pun Pemkot Balikpapan sudah membatalkan atau menunda kebijakannya itu, para pendemo tetap sambangi Kantor Wali Kota Balikpapan agar kebijakan pemerintah tidak boleh sewenang-wenang. (*)











