KUKAR — Polsek Tenggarong Seberang, Polres Kukar, ungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (13/12/2024).
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William mengatakan pengungkapan ini dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Cheris F.
Berdasarkan laporan warga, tim segera menyelidiki dan menemukan aktivitas penimbunan BBM ilegal yang dilakukan tersangka inisial HS (43), warga Desa Manunggal Jaya.
Baca Juga: Pria di Muara Badak Aniaya Kawannya, Leher Hampir Tersayat
“Polisi mengamankan barang bukti berupa 1.070 liter BBM jenis solar yang disimpan dalam drum dan jerigen di gudang samping rumah tersangka,” ucap Kapolsek dalam keterangannya yang diterima katakaltim, Sabtu (14/12/2024).
Baca Juga: Bawa Ratusan Liter BBM, Pria Asal Bontang Diamankan Polisi
Satu unit kendaraan mobil pikap Mitsubishi dengan nomor polisi KT 8380 CA yang digunakan mengangkut BBM juga turut diamankan kepolisian.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polsek Tenggarong Seberang telah mengambil sejumlah langkah, termasuk mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Raymond.
“Kami berharap masyarakat lebih aktif melaporkan aktivitas serupa untuk mendukung pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kukar,” pungkasnya. (*)